BerandaHUKUMKRIMINALPemusnahan Barang Bukti Psikotropika Polres Hadirkan 15 Tersangka

Pemusnahan Barang Bukti Psikotropika Polres Hadirkan 15 Tersangka

Lampung | redaksisatu – Pemusnahan barang bukti psikotropika berupa Sabu, Ganja, dan Exstasy, Polres Lampung Selatan menghadirkan 15 tersangka, Selasa 21/12/2021.

Pemusnahan barang bukti psikotropika ini berupa, 101 Kg Sabu,  52,4 Kg Ganja 400 butir pil Exstasy,  dan 150 pil Elimij 5.

Pemusnahan berbagai jenis psikotropika dilakukan di halaman mapolres, dan dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.

Kegiatan pembakaran barang bukti ini dihadiri Bupati Lampung Selatan yang diwakili Kalak BPBD Dulkahar.

Pemusnahan
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin memusnahkan Narkoba

Selain itu hadir juga Kepala Kemenag Ashari,  Ketua Pengadilan Negeri Lampsel Fitra Renaldo, Ketua Pengadilan Agama  Aman, S.Ag, dan Penasehat Hukum tersangka.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Edwin mengatakan ratusan kilo gram narkotika yang berhasil diamankan kali ini dari hasil penangkapan selama dua bulan terakhir di wilayah Lampung Selatan.

Pemusnahan
Undangan yang hadir bersama Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin ikut musnahkan Narkoba

Barang bukti narkoba ini hasil kerja keras Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan selama 2 bulan, Nopember dan Desember 2021.

“Kami tidak akan memberikan ruang pada para pelaku penyalahgunaan Narkoba dan  tetap menyatakan perang terhadap Narkoba ,” pungkasnya.(RS/Sai)

BACA JUGA  Barang Bukti Berupa 2 Paket Sabu dan uang Jerat Pasutri ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.