Lampung | redaksisatu – Pemusnahan barang bukti psikotropika berupa Sabu, Ganja, dan Exstasy, Polres Lampung Selatan menghadirkan 15 tersangka, Selasa 21/12/2021.
Pemusnahan barang bukti psikotropika ini berupa, 101 Kg Sabu, 52,4 Kg Ganja 400 butir pil Exstasy, dan 150 pil Elimij 5.
Pemusnahan berbagai jenis psikotropika dilakukan di halaman mapolres, dan dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.
Kegiatan pembakaran barang bukti ini dihadiri Bupati Lampung Selatan yang diwakili Kalak BPBD Dulkahar.
Selain itu hadir juga Kepala Kemenag Ashari, Ketua Pengadilan Negeri Lampsel Fitra Renaldo, Ketua Pengadilan Agama Aman, S.Ag, dan Penasehat Hukum tersangka.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Edwin mengatakan ratusan kilo gram narkotika yang berhasil diamankan kali ini dari hasil penangkapan selama dua bulan terakhir di wilayah Lampung Selatan.
Barang bukti narkoba ini hasil kerja keras Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan selama 2 bulan, Nopember dan Desember 2021.
“Kami tidak akan memberikan ruang pada para pelaku penyalahgunaan Narkoba dan tetap menyatakan perang terhadap Narkoba ,” pungkasnya.(RS/Sai)