TBBR Bebaskan 2 Peladang dari Tahanan Polisi

REDAKSI SATU – Perjuangan dan pendampingan hukum penuh Keluarga besar Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) berhasil membebaskan Subarno dan Yadi pada Senin 5 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, dua Peladang yang sebelumnya di tahan oleh pihak Polres Barito Timur.

Edy mengatakan pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan pengurus DPD TBBR Barito Timur. Atas perintah langsung Ketua Umum, seluruh jajaran bergerak cepat memberikan kuasa pendampingan hukum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dua orang Peladang Yadi (53) dan Subarno (59) yang dibebaskan oleh Ormas TBBR tersebut merupakan Peladang asal Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.

BACA JUGA  PT Ichiko Agro Lestari Bikin Resah Warga Tamambaloh, WALHI Kalbar Minta Bupati Kapuas Hulu Berikan Penjelasan
TBBR
Dua orang Peladang Yadi (53) dan Subarno (59) yang dibebaskan oleh Ormas TBBR dari tahanan Polres Barito Timur, Senin 5 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Atas perintah Ketum langsung, kami bergerak. Alhamdulillah, hari ini saudara kita Subarno dan Yadi sudah bebas walaupun masih dalam status penangguhan penahanan,” kata Edy.

Pihak keluarga pun menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada DPD Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng Barito Timur, serta jajaran DPW Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalimantan Tengah yang telah membantu sepenuhnya dalam penanganan kasus tersebut.

Ucapan terima kasih khusus disampaikan kepada Ketua DPD Tariu Borneo Bangkule Rajakng Bartim Pijun yang akrab disapa Sande, Sekretaris Hepy Y.D. Dasi, serta Ketua DPW Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalteng Agusta Rahman yang turun langsung mengawal proses hukum.

BACA JUGA  Hakordia 2025, Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi di Kalbar

Kebebasan Subarno dan Yadi disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekan Tariu Borneo Bangkule Rajakng yang setia mendampingi sejak awal proses hukum berjalan.

“TBBR akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam upaya mencari keadilan. Ini bukti bahwa solidaritas kita nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Edy.

BACA JUGA  Mahfud Jelaskan Alasan Polisi Semprotkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
BACA JUGA  HUT Ke-2 DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak Untuk Keadilan
BACA JUGA  Jaksa Agung Monitoring Langsung Kinerja Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

spot_img