Pesisir Selatan, Redaksi Satu | Dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di wilayah Alangrambah, Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai, dugaan pembukaan kawasan hutan dan perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Pada Senin, 17 Agustus 2026, Eri Chan meminta Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, untuk memanggil sejumlah pihak yang menurutnya perlu dimintai keterangan terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan HPK di wilayah Tapan.
Nama yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Agusli selaku Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tapan, Bustami Pasry yang disebut sebagai Datuk Suku Melayu Besar, serta Sutrisno, mantan Wali Nagari Koto Enau, Tapan.
Eri menilai keterangan mereka, penting untuk mengungkap dugaan proses pembentukan kelompok tani dan pemanfaatan lahan di kawasan HPK.
Menurut Eri, dugaan persoalan tersebut bermula dari adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan yang kemudian ditanami kelapa sawit.
Ia menduga sebagian lahan selanjutnya diperjualbelikan, atau berpindah penguasaan kepada pihak-pihak dari luar wilayah Tapan dengan menggunakan modus kelompok tani.
“Saya meminta agar pihak-pihak tersebut dipanggil dan dimintai keterangan. Jika memang terdapat keterlibatan dalam pembukaan kawasan HPK, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eri dalam keterangannya.
Eri menyampaikan laporan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra.
Ia berharap aparat penegak hukum kehutanan segera melakukan pemeriksaan lapangan, dan menelusuri status kawasan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan.
Menurutnya, penanganan terhadap dugaan perambahan kawasan hutan tidak cukup hanya berdasarkan laporan masyarakat.
Pemeriksaan lapangan, pengecekan batas kawasan HPK, status penguasaan lahan, dokumen kelompok tani, serta alur peralihan penguasaan tanah dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Eri juga menyoroti dampak ekologis, yang ditimbulkan akibat dugaan pembukaan kawasan hutan tersebut.
Ia menyebut kerusakan vegetasi di sejumlah bagian kawasan HPK dikhawatirkan, dapat mengganggu keseimbangan lingkungan serta mengancam habitat berbagai satwa liar.
Kondisi tersebut, lanjutnya, juga dikhawatirkan berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Warga tempatan disebut merasa kehilangan akses, dan kesempatan untuk mengelola lahan di wilayah yang selama ini berada di sekitar tempat tinggal dan tanah kelahiran mereka.
Salah satu persoalan lingkungan yang ikut menjadi perhatian adalah keberadaan satwa liar, termasuk buaya yang disebut masyarakat semakin sering muncul di sekitar kawasan aktivitas manusia.
Kondisi tersebut perlu ditelusuri secara ilmiah karena perubahan habitat dan gangguan, terhadap ekosistem dapat meningkatkan potensi konflik antara manusia dan satwa.
Sementara itu, hasil penelusuran wartawan Redaksi Satu menyebutkan adanya dugaan penguasaan lahan di kawasan tersebut oleh pihak-pihak yang berasal dari luar Tapan.
Beberapa di antaranya disebut berasal dari Kabupaten Mukomuko, wilayah kecamatan sekitar, hingga pihak yang disebut bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dari Kabupaten Pasaman.
Namun, informasi mengenai kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi, data pertanahan, peta kawasan hutan, serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Karena itu, status masing-masing bidang tanah tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi masyarakat atau hasil penelusuran awal.
Eri berharap Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan tanpa membedakan pihak yang terlibat.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan HPK memiliki fungsi ekologis yang penting, sehingga pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eri menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai salah satu, dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam penanganan dugaan perusakan kawasan hutan.
“Kalau memang terbukti ada perambahan dan perusakan hutan, jangan sampai dibiarkan. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak agar kawasan hutan di Tapan tidak semakin rusak,” kata Eri.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih membutuhkan proses klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Redaksi Satu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Agusli, Bustami Pasry, Sutrisno maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut sesuai fakta dan data yang mereka miliki. (Erichan dan Tim).




