Redaksi Satu.id| Jakarta-Dalam rangka menerapkan Kota ramah Lanjut Usia (Lansia) pihak Dinas Sosial ingin melibatkan semua stakeholder baik Dinas PUPR,Bappeda, Dinas Kesehatan maupun pihak swasta untuk saatnya berkolaborasi membentuk Kota ramah Lansia di Kota Tangerang Selatan.
Merunut kepada Peraturan Pemerintah Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2017,pihak Dinsos Kota Tangsel melakukan sosialisasi dalam pendirian Kota ramah lansia yang dihadiri oleh Bambang Wijaya selaku Plt. Kepala Bidang Dinas Sosial, Sekdis Dinsos Syarifuddin Prawirya ,S.E.,M.M., Kepala Seksi Anak dan Lanjut Usia Dinsos Kota Tangsel Teddy Darmadi,Bappeda Tangsel Irma dan peserta Tim Reaksi Cepat, Komda (Komisi Daerah) dan tim pendamping Dinsos.
Dalam sambutannya,”Terima kasih pada ibu dan bapak sudah hadir di acara sosialisasi, acara sosialisasi dapat diikuti secara baik dan fokus karena saat ini ada pejabat Bappeda berarti ada kaitannya planning kedepan,”Sekdis Dinas Sosial Syarifuddin Prawirya ,S.E.,M.M.

Hal senada dipaparkan oleh Bambang Wijaya mengenai ketentuan soal pendirian Kota ramah lansia ini, adanya aturan yang memayungi pendirian tersebut. Kedua, dalam pembentukannya ini kita mesti menyampaikan maksud dan tujuan kepada pemerintah daerah yakni Walikota Tangsel secara proposal dari Dinsos.
Lanjut Bambang,”Ketiga kita mesti memiliki metode agar kota ini dikatakan ramah lansia,misal dokumen-dokumen dan indeks data dari WHO serta sarana prasarana terhadap lansia melalui wadah-wadah lansia tersebut.
Irma pun menambahkan,”Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017 bahwa semua gedung yang akan dibangun harus memiliki desain universal dimana kita tak perlu membangun mandiri namun dari setiap stakeholder yang melakukan pembangunan sudah memenuhi syarat.”
Acara pun diakhir dengan diskusi perihal penanganan kasus-kasus dilapangan dimana Nini Samini melaporkan kendala dilapangan bahwa pemohon meminta dana bantuan namun setelah di datangi TRC ditolak oleh anaknya karena tidak memerlukan bantuan.