REDAKSI SATU – Tim Gakkum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tim Gakkum Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar puluhan ton dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan impor ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 13 April 2026.
Operasi yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri tersebut bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan.
Dalam operasi tersebut Tim Gakkum Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar dua lokasi berbeda dan menyita 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dari lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton.
Sementara di lokasi kedua, tim menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram atau 12,796 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” jelas Ade Safri.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari bawang merah sebanyak 118 karung dengan total 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung dengan total 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung seberat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko maupun gudang, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dari Cina, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari Cina.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” tandas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Saat ini, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.
“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” sindir Bareskrim Mabes Polri.
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan barang dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti komoditas pangan.
Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi sumber daya dan penerimaan negara demi menjaga fondasi kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan ini, publik juga berharap kepada Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak tegas terhadap dugaan kuat adanya gudang penyimpanan daging-daging beku yang diselundupkan dari Malaysia.
Dugaan kuat tersebut diperkuat adanya pengakuan dari beberapa pihak yang mengaku mendapat setoran bulanan dari para pihak terkait daging-daging beku yang disimpan dibeberapa Gudang penyimpanan di beberapa lokasi yang berbeda.



