REDAKSI SATU – Uang sebesar Rp 115 Miliar berhasil disita dari perkara tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Kalimantan Barat dan diserahkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Negara.
Pengembalian uang sebesar Rp 115 Miliar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar tersebut ditandai dengan Konferensi Pers di Aula Lantai 4, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Kamis 16 April 2026.
Dalam Konferensi Persnya, Aspidsus Siju, menjelaskan bahwa dasar penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/0.1/Fd 1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.

Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat Berawal adanya Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dengan kegiatan pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, dan menindaklanjuti Laporan tersebut Kepala Kajaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor Print-13/0.1/Fd. 1/11/2025 tanggal 11 November 2025 tentang dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bouksit di Wilayah Kalimantan Barat Takon periode tahun 2017 s.d 2023.
Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Tim Penyelidik berkesimpulan ada menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/0.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.
Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, salah satu Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022 tetapi belum merealisasikan kewajibannya tersebut.
“Namun sejak Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan Alhamdulillah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 115.000.000.000,00 (seratus lima belas milyar rupiah) yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” ujarnya Siju.



