Jakarta, Redaksi Satu | Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat, terkait tindak pidana korupsi.
Dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan yang merugikan keuangan negara.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan penyerahan denda administratif, serta penyelamatan keuangan negara dalam rangka penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Acara ini digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima dana tunai sebesar Rp11,4 triliun.
Yang berasal dari denda atas berbagai pelanggaran hukum, di kawasan hutan. “Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang tunai sekitar Rp11,4 triliun.
Itu merupakan denda atas segala bentuk pelanggaran hukum, dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Teddy kepada awak media.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis yang telah berjalan sejak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tahun lalu.
Sejak dibentuk, Satgas PKH telah berhasil mengembalikan uang tunai kepada negara dengan total mencapai Rp31,3 triliun.
Selain itu, terdapat pula penyelamatan aset negara dengan nilai sekitar Rp370 triliun.
“Total hingga saat ini, uang tunai yang diserahkan kepada negara mencapai sekitar Rp31,3 triliun, ditambah aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” jelasnya.
Teddy menegaskan bahwa penyerahan denda administratif tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan menjadi bukti konkret.
Keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum, serta praktik korupsi di sektor kehutanan.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan negara.
“Tindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan, pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan segala bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa negara hadir secara tegas dalam melindungi aset nasional.
Serta menjamin pemanfaatan kekayaan alam Indonesia dapat, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.



