Kepentingan Pengelolaan Kawasan Candi Borobudur, Ekonomi Warga Terpuruk

Sumber: JM Pelaku Cagar Budaya & Pariwisata Borobudur (21/2/26). Penulis: Saidi Hartono

Magelang, Redaksi Satu | Carut-marut kepentingan dalam pengelolaan kawasan, Candi Borobudur berdampak langsung pada melemahnya ekonomi masyarakat sekitar.

Kebijakan-kebijakan yang diterapkan selama ini, dinilai tidak mencerminkan upaya nyata, untuk meningkatkan jumlah maupun kualitas kunjungan wisata.

Kebijakan dari Museum dan Cagar Budaya (MCB) terkait pembatasan jumlah pengunjung.

Kewajiban penggunaan sandal upanat, serta sistem kloter, ditambah kebijakan dari Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) yang memindahkan pintu masuk ke sebelah barat.

Pengelolaan
Nasib Pedagang Terpuruk di Kawasan Candi Borobudur.Dokimentask JM Pemerhati Cagar Budaya&Pariwisata.

Tanpa menyiapkan jalur pedestrian yang memadai, telah membatasi ruang gerak dan distribusi pengunjung.

Padahal, penyebaran arus wisatawan seharusnya dapat dilakukan melalui pintu timur maupun utara.

Sehingga memberi peluang ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat. Kondisi saat ini justru membuat warga kesulitan, mengais rezeki.

Situasi ini berkaitan erat dengan, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 yang dinilai perlu ditinjau ulang.

Borobudur adalah warisan budaya dunia sekaligus cagar budaya nasional.

Masyarakat sekitar merupakan satu kesatuan, yang tak terpisahkan dari warisan tersebut.

Namun, selama lebih dari 30 tahun, pengelolaan kawasan terkesan dimonopoli oleh TWCB.

BACA JUGA  PPUU DPD RI Usulkan Tiga RUU Masuk Prolegnas 2023

Harapan Masyarakat Borobudur Kepada Presiden Prabowo

Apakah pemerintahan Prabowo akan mencabut Pepres 101 tahun 2024, demi masyarakat Borobudur.

Sudah saatnya pemerintah pusat meninjau kembali, kebijakan yang ada, termasuk Perpres Nomor 101 Tahun 2024.

“Yang dinilai sepihak dan tidak mengakomodasi, aspirasi masyarakat dalam proses penyusunannya.

Dampaknya kini terasa nyata: pelaku pariwisata mengalami penurunan pendapatan secara signifikan.

Efeknya meluas pada sektor ekonomi lainnya (multiplier effect) di kawasan Borobudur.

Kami berharap adanya perbaikan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat.

Warga Borobudur harus diberi ruang dan peran aktif yang lebih besar, karena mereka adalah elemen penting.

Dalam menjaga kelestarian cagar budaya sekaligus, menggerakkan sektor pariwisata.

Berikan masyarakat secuil kedaulatan, karena tanpa keterlibatan mereka, keberlanjutan warisan budaya dan pariwisata tidak akan berjalan secara adil dan berkelanjutan.

Evaluasi sistem pembatasan dan distribusi pengunjung agar lebih adil.

BACA JUGA  Komite IV DPD RI Dorong Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Pengelolaan yang transparan dan tidak monopolistik.

Jika pemerintah pusat benar-benar berpihak pada, pelestarian dan kesejahteraan rakyat.

Apakah usulan masyarakat terabaikan

Maka suara masyarakat Borobudur harus didengar dan dijadikan, dasar perubahan kebijakan.

Borobudur tidak boleh dikelola dengan pendekatan eksklusif.

Borobudur adalah milik bangsa – dan masyarakat sekitarnya, adalah penjaga utamanya.

Borobudur di sebut warisan dunia, dibanggakan ke mancanegara.

Namun di balik kemegahannya, rakyat di sekitarnya semakin terdesak.

Pembatasan pengunjung.

Relokasi pintu masuk.

Kebijakan tanpa keterlibatan warga.

Pedagang kecil kehilangan pembeli.

Pelaku wisata kehilangan ruang usaha.

UMKM kehilangan napas.

Pelaku wisata adalah tulang punggung ekonomi kawasan Borobudur.

Jika mereka tersingkir, maka yang runtuh bukan hanya pendapatan, tetapi keberlanjutan ekonomi rakyat.

Menurut Praktisi Hukum Achmad Fauzi dilansir dari redaksisatu.id. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bongkar 23,146 Ton Bawang Cabai Impor Ilegal di Kalbar

Peran utama pengelolaan Borobudur berada di tangan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC).

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Magelang hanya, ditempatkan pada posisi koordinatif dan partisipatif.

Ia mengatakan, secara normatif, Perpres tersebut menegaskan bahwa PT TWCB-yang merupakan BUMN.

Di bawah Kementerian BUMN-memegang kendali strategis, atas aspek operasional, komersial, dan pengelolaan kawasan.

Di sisi lain, Pemkab Magelang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan.

Terkait pemanfaatan ekonomi kawasan, pengaturan zonasi wisata, maupun distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kondisi ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan akademisi, pemerhati kebudayaan, dan pelaku UMKM lokal.

Mereka menilai pengaturan yang terlalu sentralistik dan korporatis ini berpotensi menyingkirkan peran daerah.

Serta mengurangi makna otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 18 UUD 1945 menegaskan prinsip desentralisasi, yang memberi kewenangan nyata.

BACA JUGA  PETI di Ketapang Masih Marak, Meski Ada Ultimatum Presiden

Kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam konteks ini, Candi Borobudur yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Magelang, seharusnya tidak hanya menjadi objek pengelolaan BUMN.

Tetapi juga menjadi ruang partisipasi aktif pemerintah daerah dan masyarakat lokal, Kata Fauzi.

(**Sumber: JM Pemerhati CagarBudaya&Pariwisata**).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img