Kejati Kalbar Buru Alat Bukti di Rumah 5B terkait Korupsi Tambang Bauksit

REDAKSI SATU — Penyidik Kejati Kalbar kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan Bauksit di Kalimantan Barat. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut, Rabu 18 Februari 2026.

Langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kalbar ini bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya menelusuri dan mengamankan barang bukti yang diyakini memiliki relevansi langsung dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah disidik.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Fokus utama penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

BACA JUGA  Tim Kejati Geledah Gedung Dirjen Cipta Karya, Mengejutkan di Lingkungan PU
Kejati
Tim Penyidik Kejati Kalbar saat melakukan penggeledahan Rumah Nomor 5B, di Komplek Kurnia 1A, Jl. Pak Benceng, Kota Pontianak, untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Rabu 18 Februari 2026.

Rangkaian alat bukti yang tengah dikumpulkan berpotensi membuka secara terang benderang praktik tata kelola pertambangan yang menyimpang. Penyidik mendalami tidak hanya aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, pengambilan keputusan, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian.

Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ada di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit, hal ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memenuhi unsur alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

BACA JUGA  Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Curanmor Berhasil Ditembak
Kejati
Tim Penyidik Kejati Kalbar saat melakukan penggeledahan Rumah Nomor 5B, di Komplek Kurnia 1A, Jl. Pak Benceng, Kota Pontianak, Rabu 18 Februari 2026.

“Hari ini kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara yang langsung di bawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisa dan selanjutnya dilakukan penyitaan,” kata Wayan.

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Kalbar menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan.

Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir
BACA JUGA  PSDKP Pontianak Tangkap 2 Orang Terkait Penyelundupan Telur Penyu ke Malaysia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img