Redaksisatu.id – Kasus jambret yang terjadi di Sleman kembali membuka perbincangan publik tentang kejahatan jalanan, penegakan hukum, dan bagaimana opini dibentuk jika mengesampingkan nalar dan akal sehat di era media sosial.
Kasus jambret di Sleman ini banyak menguras akal sehat, Perhatian tidak hanya datang dari masyarakat luas, tetapi juga telah sampai ke tingkat nasional, ditandai dengan langkah DPR RI Komisi III yang memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Ini menandakan bahwa peristiwa tersebut bukan perkara sepele, melainkan menyangkut rasa keadilan dan rasa aman publik.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul pembelaan yang cukup masif dari pengacara keluarga pelaku jambret baik melalui pendampingan langsung maupun melalui media sosial.
Pembelaan tersebut tentu merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pendampingan hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Prinsip ini adalah pilar penting dalam negara hukum dan tidak boleh tebang pilih apalagi diabaikan, Namun demikian, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah cara pembelaan itu disampaikan ke ruang publik.
Ketika pembelaan hukum bergeser menjadi narasi emosional yang berulang-ulang di media sosial, terdapat risiko serius: opini publik dapat digiring menjauh dari fakta utama yang tidak boleh dilupakan, yakni telah terjadi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Empati terhadap keluarga pelaku jambret adalah hal yang manusiawi. Tidak ada satu pun keluarga yang ingin anggotanya terjerat kasus pidana.
Rasa sedih, marah, dan kecewa adalah reaksi yang wajar. Akan tetapi, empati tersebut tidak boleh berkembang menjadi pembenaran, apalagi normalisasi terhadap kejahatan, Di titik inilah akal sehat publik perlu dijaga.
Perlu ditegaskan bahwa tindak jambret bukan sekadar pencurian biasa. Dalam banyak kasus, jambret menimbulkan risiko serius bagi korban: luka fisik, trauma psikologis, bahkan kehilangan nyawa.
Korban bukan hanya individu yang dirugikan secara materi, tetapi juga masyarakat luas yang kehilangan rasa aman saat beraktivitas di ruang publik.
Hak korban dan hak masyarakat atas keamanan sering kali justru tenggelam ketika fokus perbincangan hanya diarahkan pada kondisi pelaku jambret dan keluarganya.
Media sosial memang telah menjadi ruang baru bagi ekspresi pendapat. Namun, media sosial bukanlah ruang sidang dan bukan pula pengganti proses hukum.
Opini yang dibangun secara sepihak, apalagi dengan narasi yang menggiring simpati publik tanpa konteks utuh, berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi.
Masyarakat akhirnya terjebak dalam perdebatan luar di media sosial yang enuh emosional, bukan diskusi yang sehat dan yang rasional.
Langkah DPR Komisi III memanggil aparat penegak hukum seharusnya dipahami sebagai upaya pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan.
Pengawasan ini bukan berarti membenarkan atau menyalahkan salah satu pihak secara prematur, melainkan memastikan negara hadir secara proporsional.
Begitu juga dalam konteks ini, publik seharusnya diberi pemahaman yang utuh, bukan sekadar potongan narasi yang menguntungkan satu pihak.
Keadilan dalam negara hukum tidak berdiri di atas belas kasihan semata, tetapi di atas keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Hak pelaku jambret untuk dibela harus berjalan seiring dengan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Demikian pula, empati kepada keluarga pelaku jambret tidak boleh menghapus hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Yang patut dihindari adalah kecenderungan membangun narasi seolah-olah negara harus memilih antara berpihak pada pelaku atau pada korban.
Dikotomi semacam ini adalah menyesatkan. Negara justru wajib melindungi semua pihak melalui mekanisme hukum yang adil, tegas, dan manusiawi.
Point penting Ketegasan terhadap kejahatan bukanlah bentuk kekejaman, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas.
Kasus di Sleman ini hendaknya menjadi pelajaran bersama. Bagi aparat penegak hukum, penting untuk menjaga profesionalitas dan keterbukaan agar tidak memunculkan kecurigaan publik.
Bagi para praktisi hukum, etika dalam menyampaikan pembelaan di ruang publik juga perlu dijaga agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dan bagi kita sebagai warga, penting untuk tetap menggunakan nalar sehat, akal waras, tidak mudah terseret emosi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pada akhirnya, keadilan tidak akan lahir dari kegaduhan di media sosial, melainkan dari proses hukum yang jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Empati perlu dijaga, tetapi nalar sehat akal sehat tidak boleh ditinggalkan. Karena tanpa nalar sehat, akal sehat, rasa keadilan akan mudah tergelincir, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. Salam bakar akal waras.



