Redaksi Satu – Kita dihadapkan seputar pemberitaan lingkaran korupsi, dimana korupsi merupakan bagian seperti kehidupan makanan sehari-hari.
Efek jera pun tak dapat menghentikan niat mereka, pasalnya pejabat daerah yang didominasi dalam lingkaran kekuasaan dapat melemahkan hatinya.
Seperti halnya dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi, kali ini terjadi pada Gubernur Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.
Penetapan itu, dalam kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur, Provinsi Riau.
Penetapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam pernyataan nya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
“Setelah dilakukan olah dan pemeriksaan secara intensif, pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya.
Tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.
Adapun penetapan itu yakni, saudara AW selaku gubernur Riau, saudara MAS selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Wahid terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025).
Ia diamankan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas PUPRPKPP, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.
Dalam kesempatan itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling yang jika dirupiahkan melebihi dari Rp 1,6 miliar.
Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari, beberapa penyerahan sebelumnya, pungkasnya. (Dilansir media terhimpun).



