spot_img

Lambannya Polisi Tangani Ilegal Logging Tanjung Balik Khianati Hukum dan Rakyat kecil

Limapuluh Kota I Redaksisatu.id – Suara kekecewaan terhadap aparat penegak hukum kian lantang terdengar dari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru. Lebih dari sebulan laporan resmi masyarakat adat tentang dugaan ilegal logging di tanah ulayat mereka mengendap tanpa kejelasan di meja kepolisian.

Menanggapi kekecewaan masyarakat terhadap dugaan pembiaran ilegal logging itu Ketua Umum DPP-Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI), Edi Anwar Asfar, angkat bicara. ia menilai situasi ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal nasib rakyat kecil yang sedang mempertahankan identitas dan budayanya.

“Kelambanan polisi dalam kasus Tanjung Balik ( baca laporan Ilegal Logging Tanjung Balik terbengkalai ) adalah pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat kecil,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).

ilegal Logging
Edi Anwar Asfar, Ketua Umum DPP- SPMI ( Serikat Praktisi Media Indonesia )

Edi Anwar, menilai diamnya aparat atas laporan ilegal logging di Tanjung Balik sebagai pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat kecil. Ia menegaskan pers  berkewajiban terus mengawal agar keadilan bagi masyarakat adat tidak terkubur.

Hutan Sebagai Identitas

Bagi masyarakat Minangkabau, hutan ulayat bukan hanya hamparan kayu yang bisa ditebang sesuka hati. Ia adalah ruang hidup, sumber pengetahuan, sekaligus benteng budaya. Karena itu, setiap pohon yang tumbang tanpa restu adat sama artinya dengan melukai jati diri bersama.

“Hutan ulayat bukan sekadar kayu, tapi identitas Minangkabau—jika rusak, adat dan budaya ikut hancur,” ujar Edi mengingatkan.

 

Peran Adat dan Negara

Dalam tradisi Minangkabau, Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi penjaga nilai sekaligus penuntun anak kemenakan. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan hutan tetap lestari agar diwariskan kepada generasi berikutnya.

Namun, menurut Edi, tanggung jawab itu tidak bisa dipikul adat sendirian. “KAN harus jadi penuntun anak kemenakan menjaga hutan secara bermartabat, sementara negara wajib hadir,” ucapnya.

BACA JUGA  UUD 1945 Naskah Asli Tidak Ada Sistem Bikameral

Pers Tidak Akan Diam

Edi menegaskan, kelambanan aparat tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap hukum, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bila kasus dibiarkan.

“Membiarkan laporan adat menguap sama saja membiarkan kejahatan lingkungan dan sosial terus berjalan,” katanya.

Ia memastikan, insan pers akan terus mengawal kasus Tanjung Balik agar tidak sekadar menjadi catatan yang hilang dalam birokrasi hukum. Bagi mereka, hutan ulayat adalah simbol perjuangan rakyat kecil yang tak boleh dikorbankan oleh kepentingan segelintir orang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img