spot_img

Pasca Pemberitaan, Pembacking Judi Sabung Ayam Teror dan Tantang Wartawan

REDAKSI SATU – Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan teror dari orang tak dikenal yang mengaku berasal dari Kapuas Hulu.

Oknum pembacking judi sabung ayam di lokasi kuari milik Ap dengan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dan nomor WA 082156519120 itu mengirimkan pesan bernada ancaman kepada jurnalis, mengaku merasa terusik dengan maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir judi sabung ayam di lokasi kuari milik Ap.

“Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.

BACA JUGA  7 Cara Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022
Judi
Isi percakapan dalam group WhatsApp BATAS terkait sabung ayam di kuari milik Ap, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Padahal, pemberitaan tersebut murni berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di daerah tersebut.

Sebelumnya, saat Wartawan melakukan Konfirmasi, Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Juhari melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa penyelenggaranya Apo.

Tak berhenti di situ, oknum ini menantang Wartawan untuk juga memberitakan dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dengan Kabupaten Mempawah.

BACA JUGA  DPP SPRI Rancang Kerjasama Pemberitaan dengan DPD RI
Judi
Foto profil yang digunakan oleh oknum pembacking judi sabung ayam saat meneror dan menantang Wartawan pasca pemberitaan judi sabung ayam di kuari milik Ap, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Bahkan Ia mengklaim akan ada kegiatan serupa pada Minggu, 9 Agustus 2025, dan menuduh media telah “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.

Oknum tersebut juga menuding adanya perjudian di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, namun ketika diminta menunjukkan lokasi pasti dan pemiliknya, ia enggan memberikan keterangan detail. Ia bahkan menantang Wartawan untuk menemuinya langsung di Putussibau atau Sintang.

Hingga kini, identitas oknum tersebut masih ditelusuri. Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat untuk mengusut dugaan intervensi terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau ancaman terhadap Wartawan.

BACA JUGA  Kasdam XII/Tpr Cek Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia

Selain itu, praktik judi sabung ayam maupun perjudian lainnya di Indonesia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Masyarakat dan insan pers menilai, ancaman ini bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, tetapi juga bentuk pembelaan terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum. Penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku teror serta memberantas seluruh jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lainnya.

BACA JUGA  Komite IV DPD RI Soroti Temuan di Daerah Yang Potensi Rugikan Negara 
BACA JUGA  Pimpin Sertijab, Kapolda Kalbar Tekankan Pejabat Baru Tingkatkan Kolaborasi dan Inovasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img