Redaksi Satu – Memasuki pendidikan babak baru, bagi calon siswa baik SD, SMP hingga SMA menerima dengan sukacita.
Hal ini menjadi kegembiraan bagi orang tua murid, yang hendak mendaftarkan anaknya, ke jenjang pendidikan berikutnya.
Namun memasuki tahun ajaran baru, terutama pada dunia pendidikan di tanah air ini,’menjadi dilema bagi kalangan masyarakat pada umumnya, (20/5/2025).
Dahulu kita mengenal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini, telah berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kini menjadi polemik.
Itu mengenal adanya 3 sistem seperti adanya sistem Zonasi, Afirmasi dan juga pada sistem Prestasi.
Lebih khususnya yang terjadi di Kota Bogor itu, di keluhkan orang tua siswa dan wali murid. Terlebih adanya sistem yang telah, di kenal pada dewasa sekarang ini.
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SDN Margajaya 1, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. .
Kekecewaan itu kian mendalam pada Jumat siang (20/6/2025), usai pengumuman hasil seleksi yang dinilai tidak transparan, terutama bagi pendaftar dari wilayah Kabupaten Bogor.
Hal tersebut di rasakan salah satu wali murid asal Kabupaten Bogor. Seperti Lendy, mengaku kecewa karena anaknya tidak lolos dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Ia mengatakan bahwa sekolah kian pihaknya menyebut, alasan penolakan karena status domisili yang berada di luar Kota Bogor.
“Saya datang ke sekolah untuk melihat pengumuman hasil SPMB, namun tiba-tiba di batalkan khususnya untuk warga Kabupaten Bogor.
Hal ini sungguh membingungkan dan menimbulkan tanda tanya besar, ”jelas nya kepada Wartawan.
Ia menjelaskan bahwa alasan utama memilih SDN Margajaya 1 adalah, karena letaknya yang lebih dekat dari tempat tinggalnya.
“Karena jaraknya dekat, sedangkan sekolah lain terlalu jauh dan berpengaruh pada biaya operasional.
Keluhan Warga Bogor Soal Pendaftaran Siswa
Waktu TK juga anak saya sekolah di Kota Bogor, ”ungkapnya. Lendy juga menyampaikan harapannya agar pemerintah menyederhanakan proses penerimaan siswa.
“Masalah pendidikan jangan dibuat rumit. Kami hanya ingin menyekolahkan anak. Tolong permudah,”ucap dia
Dia menduga adanya ketidaksesuaian, dalam proses seleksi.
Beberapa siswa yang diterima disebut berasal, dari luar Kota Bogor seperti Jakarta dan Serang.
Namun tetap lolos seleksi meskipun, tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) berdomisili Bogor.
“Kami melihat ada indikasi siswa dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat tapi diterima.
Ini merugikan warga kami di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, ”ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia SPMB SDN Margajaya 1, Adrian Bahri, menjelaskan bahwa proses seleksi sudah berjalan sesuai tahapan.
Tahap pertama diumumkan Jumat siang (20/06), sementara tahap kedua akan dibuka Senin dan hasilnya diumumkan Rabu (25/06/2025).
“Kuota untuk luar Kota Bogor hanya 10 persen dari total rombongan belajar.
Setiap rombel terdiri dari 28 siswa, jadi tahun ini total siswa yang diterima 84 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa siswa dari luar Kota Bogor tetap bisa mendaftar melalui jalur afirmasi.
Seperti kategori tidak mampu, disabilitas, atau karena penugasan orang tua.
Ia sebagai tenaga pendidik, dengan syarat menetap di sekitar sekolah. “Kalau untuk yang dari luar, itu bisa masuk kesini, mau dia dari manapun.
Dengan syarat pertama afirmasi seperti, tidak mampu dan kemudian disabilitas.Tapi tentu dia harus sudah menetap di Bogor selama satu tahun,”tandasnya.
Di hari yang sama begitu pula dengan peserta calon siswa SMA 5, orang tua calon siswa sebut saja Yongki warga dari Cijinjing Kelurahan Pasir Putih, Sawangan.

Yongki orang tua dari calon siswi (Adinda) merasa kecewa berat, terhadap pelayanan dari SMA 5.
Sesuai pendaftaran ia tempuh dengan sistem SPMB, dimana sistem inj sangat membingungkan dan wujud harapannya kandas saat anaknya tidak lolos pendaftaran.
Begitu juga sebaliknya ketua RW 04 Baban dari Pasir Putih ia membenarkan, terkait pendaftaran di sekolah negeri membuatnya pusing tujuh keliling.
Menurutnya pendaftaran tersebut banyak kamuflase dan intrik-intrik, hal itu (anak) saya daftarkan saja di SMA swasta, ujar Baban.
Saat dikonfirmasi Humas SMA 5 Sawangan Yasin menyampaikan, terkait soal pendaftaran harus melalui mekanisme dan jalur ketentuan berlaku.
Menyinggung bagi calon siswa yang gugur, bisa mendaftarkan diri kembali di tahap kedua melalui jalur prestasi.
Bila gagal di jalur prestasi “Ya” harus diterima dengan baik, ini sesuai prosedur dan sistem ini dari Provinsi bukan kami yang buat. Tegas Yasin, enggan melihat dokumen dari, keluhan calon siswa SMA 5.
Catatan redaksi: Persoalan pendaftaran bagi calon siswa khususnya di Kota Depok, baik SD, SMP, SMA untuk negeri. Transparansinya pendaftaran patut dipertanyakan?
Dalam penerimaan siswa baru lewat sistem zonasi, maupun melalui afirmasi banyak dikeluhkan bagi kaum Ibu Rumah Tangga khususnya di SMA 5 Sawangan.
Sebab penerimaan bagi siswa/siswi di Depok, Wali Kota perlu melihat dan terjun langsung disetiap sekolah terutama bagi SMP, khususnya SMA 5 Sawangan.
Berkembangnya polemik ini agar tidak membias, dan khususnya warga Depok, orang tua menginginkan kemudahan bagi anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang layak tanpa sulit untuk mendaftar.