BerandaDPD RITahanan Kabur 10 Hari, Berhasil Ditangkap Kembali oleh Tim Gabungan Kejari dan...

Tahanan Kabur 10 Hari, Berhasil Ditangkap Kembali oleh Tim Gabungan Kejari dan Kejati Kalbar

REDAKSI SATU – Seorang tahanan dengan inisial J yang sempat kabur selama 10 (sepuluh) hari akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Negeri Landak dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang di Pimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kalbar pada Rabu, 19 Februari 2025, sekira pukul 09.30 Wib.

Tahanan tersebut sebelumnya melarikan diri menghindari proses hukum yang tengah berlangsung, dalam dalam ruang tahanan saat menunggu proses jadwal sidang dengan agenda pemeriksan dirinya selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Ngabang.

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Kalbar, pelarian tahanan ini terjadi saat ia sedang dalam proses menunggu jawal sidang. Dalam pengejaran yang dilakukan selama 10 hari, Tim Gabungan melakukan pelacakan intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

BACA JUGA  Varian baru Covid-19, Omicron telah masuk di Indonesia
Tahanan
Kejaksaan Negeri Landak dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang di Pimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kalbar saat melakukan penangkapan terhadap inisial J pada Rabu, 19 Februari 2025.

Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan J akhirnya terdeteksi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah lokasi rumah beralamat di jalan Darma Siantan Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Tim Gabungan Intelijen dalam menangkap kembali si J yang kabur. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri, dan pihaknya akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan terhadap yang bersangkutan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bongkar Modus TPPU Rp 30 Miliar dari Jaringan Narkoba Kalbar Malaysia

Sebelumnya tahanan kasus narkoba J berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang dengan merusak ventilasi kamar mandi pada Senin (10/2) Peristiwa ini bermula ketika J, yang sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana narkotika, dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ngabang. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA  Terkait Sumbangan dan Proyek, Kejaksaan Tinggi Kalbar Lakukan Pencegahan Agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Nama Institusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.