Padang – Seorang wanita berparas cantik (36) berstatus janda, kini berurusan dengan pihak berwajib, (17/12/24).
Disinyalir dari crew media Padang, seorang wanita telah terbukti mengedarkan barang haram berjenis sabu-sabu dan ekstasi.
Wanita tersebut inisial MR (36) penduduk asal Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kepolisian berhasil meringkus wanita tersebut, berdasarkan laporan dari warga dan disertai barang bukti.
Menurut warga Wanita yang selama ini dikenal masyarakat sekitar, sebagai warga biasa.
Wanita berstatus janda ini ternyata menjalankan bisnis gelapnya dari kediamannya sendiri.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membeberkan kronologis kejadiannya.
Ia mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat setempat. Warga telah mencurigai aktivitas Meria sejak lama.
“Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui sebagai seorang janda yang diduga kuat mengedarkan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKP Martadius pada Selasa (17/12).
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memastikan keberadaan pelaku, tim kepolisian bergerak cepat.
Pada hari yang sama, polisi menggerebek rumah Meria di kawasan Parak Laweh Kota Padang Sumatera Barat.
Menurut keterangan AKP Martadius, penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Meria, yang saat itu tengah berada di rumah, tak sempat melarikan diri ketika petugas mendobrak pintu masuk.
“Pelaku terlihat terkejut saat kami datang. Ia tidak memiliki kesempatan untuk kabur dan langsung kami amankan di tempat,” katanya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal pelaku.
Dari rumah tersebut, tim berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, empat butir ekstasi yang telah dikemas untuk diedarkan, serta sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk mempersiapkan narkoba sebelum dijual.
“Barang-barang ini kami temukan tersembunyi di beberapa sudut rumah. Jelas sekali bahwa pelaku sudah cukup terorganisir dalam menjalankan bisnisnya,” ujar AKP Martadius.
Usai penggerebekan, Meria langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini tengah mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan pelaku, termasuk pemasok barang haram tersebut.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini,” kata AKP Martadius.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat, bahkan di kawasan permukiman yang terlihat tenang sekalipun.
Warga setempat mengaku lega dengan penangkapan ini, tetapi berharap polisi terus mengawasi aktivitas serupa di wilayah mereka.
“Awalnya kami tidak menyangka, tapi lama-kelamaan aktivitas pelaku membuat kami khawatir. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di lingkungan kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(Dikutip Media Padang).