REDAKSI SATU – Massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat yang tergabung dari berbagai Universitas yang ada di Kota Pontianak secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menuntaskan proses hukum dan menangkap Reaktor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak karena diduga terindikasi kuat korupsi Rp 2,5 Miliar terkait proyek pembangunan tiga tower.
Persoalan tersebut disampaikan oleh massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat saat melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jl. Kh. A.Dahlan No.6, Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kamis 12 September 2024.
Salah satu orator, Fahir mengatakan bahwa kasus Tipikor Proyek Pembangunan Tiga Tower yang dilakukan oleh Rektor IAIN Pontianak tersebut berada di Jl. WR Supratman, antara lain Tower B Gedung Febi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Tahun Anggaran 2015/2016, Gedung Fuad (Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah) Tower C Tahun Anggaran 2018/2019 dan Gedung Laboratorium Tower D Tahun Anggaran 2019/2020.
“Kementrian Agama yang menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar,” ujar massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat.
Mahasiswa juga merasa aneh dengan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pontianak. Padahal sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Pemeriksaan tersebut melalui surat nomor B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 yang telah dilayangkan oleh Kejari Pontianak kepada rektor IAIN Pontianak, perihal pemanggilan tersangka.
“Namun 7 bulan berlangsung dari mulai pemanggilan, Kejari Pontianak belum melakukan ekspose terkait hasil penyelidikan tersebut,” tandasnya.
Atas peristiwa tersebut, massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat pun menggelar Aksi Unjuk Rasa dan menyampaikan beberapa poin tuntutan. Berikut isi tuntutan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat, yakni:
1. Tangkap Rektor IAIN Pontianak
2. Usut tuntas kasus Korupsi Rektor IAIN Pontianak.
3. Mendesak Rektor IAIN Pontianak untuk mundur dari jabatannya.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mengungkap dan menetapkan Rektor IAIN Pontianak sebagai tersangka.
5. Menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mundur jika kasus ini tidak di tuntaskan.
Korlap Aksi Unjuk Rasa, Hidayat menekankan bahwa pihaknya menuntut Keadilan terhadap praktek-praktek Tipikor yang terjadi, diantaranya seperti yang terjadi di Perguruan Tinggi IAIN Pontianak.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat tetap komitmen menjaga Indonesia tetap bersih dari kasus-kasus korupsi, khususnya di Perguruan Tinggi, kasus Koruptor yang ada di Perguruan Tinggi IAIN Pontianak terkait Korupsi Proyek Pembangunan Tiga Tower,” tegasnya.
Menurut Hidayat, jangan sampai prilaku sikap dan tindakan dalam proses hukum penanganan kasus Tipikor justru mengindikasikan dugaan adanya indikasi transaksional suap dalam penyelesaian perkara Tipikor dengan para koruptor.
“Karena memang melihat realita dan kejadian tersebut, ini bukan kasus baru, melainkan sudah kasus lama. Akan tetapi dari hari per hari, tahun per tahun, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Pontianak tidak ada kejelasannya,” sindir Korlap Aksi Unjuk Rasa.
Sementara itu, pasca Aksi Unjuk Rasa dilakukan, instansi Kejaksaan Negeri Pontianak belum bersedia memberikan Keterangan Pers terkait perkembangan proses hukum terhadap para pelaku, seperti yang disampaikan massa Aksi tersebut.
Editor: Adrianus Susanto318