Iklan
BerandaBeritaPertambangan Tanah Galian C, Ciseeng Bogor Dugaan Tidak Berizin

Pertambangan Tanah Galian C, Ciseeng Bogor Dugaan Tidak Berizin

Redaksi Satu – Berkembangnya tambang Galian C tanah di Kabupaten Bogor, disinyalir belum mengantongi izin, (27/5/2024).

Galian C merupakan pertambangan galian tanah, yang terdapat’ dan banyak di jumpai oleh masyakarat pengguna jalan Kabupaten Bogor.

Tambang Galian C tanah desa Cibeuteng Muara, aktifitasnya mengganggu masyarakat, mobil truk silih berganti mengangkut tanah di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Kisruh Penyelesaian Laporan SPJ Pembangunan Fiktif Di Jalan Tani Nagari

Pengurus DPD Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya, menelusuri pertambangan galian C tersebut. Ketika di konfirmasi dilokasi diduga galian C tidak mengantongi izin.

Menurut Eristo wakil ketua DPD SPMI Bogor Raya menyampaikan, Galian C yang berada di desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jumat 25/05/2024.

Ulang Eristo, Masyarakat pengguna jalan dan sekitar lokasi, banyak yang mengeluhkan terkait adanya aktivitas truk” pengangkut tanah.

BACA JUGA  Rating Google Perumda Tirta Kahuripan Nilai 1,8 Sangat Buruk

Truk truk yang melintas pengangkut tanah merah…tersebut, banyak berceceran di jalan raya” yang menurut kami, hal ini sangat berbahaya’ bagi pengguna jalan, maupun masyarakat penduduk di sekitar.

Selain hal itu pelaku usaha galian C harus mempunyai surat izin dan, harus mengikuti mekanisme aturan Perbup tahun 2021 no 120 tentang mekanisme aktivitas angkutan barang tambang.

Pemerintah kecamatan Ciseeng dan pol PP kecamatan Ciseeng saat ini belum bisa di konfirmasi, dikarenakan pada hari Jumat 24 Mei 2024 aktivitas kantor pemerintah sedang libur Nasional.

BACA JUGA  Bursa Calon Walikota Bogor Ramai Spanduk di Jalan

Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan,.. segera di hentikan”.. karena jelas-jelas akan menjadikan dampak kerusakan pada lingkungan” dan ekosistem wilayah sekitar kegiatan galian c tersebut.

Pemerintah daerah kabupaten Bogor harus bisa bertindak tegas, terhadap galian C di daerah Kecamatan Ciseeng yang sedang melakukan kegiatan.

Pantauan tim DPD SPMI Bogor Raya, terlihat jelas di lokasi, penggalian tanah terlihat mobil truk pengangkut tanah saat beraktivitas. Dan juga sebagian mereka sedang menunggu antrian, di sertai pendataan oleh pengurus lapangan tambang galian C.

BACA JUGA  GMKI Pontianak Minta Polri Proses Hukum Edy Mulyadi

Menurut pengurus lokasi galian C, Andun mengatakan pengangkutan tanah ini,.. sedang berlangsung,..dan yang bertanggung jawab disini adalah, Pak Tole,” Jawab singkat nya.

Ketika kami mengkonfirmasi lewat pesan seluler WhatsapTole, dan Ia sebagai penanggung jawab’,namun Tole tidak bisa dihubungi.

SPMI Bogor Raya akan mengkonfirmasi ke pihak pihak yang bertanggung jawab kegiatan galian C. Dan mengkonfirmasi ke pihak penegak peraturan Pemda Satuan Pol PP Kabupaten Bogor.

BACA JUGA  Miris Sekolah SDN Dukuh Kecamatan Citeurep Rusak Tanggung Jawab Siapa?

Agar segera melakukan peninjauan lokasi galian C, dan memberikan tindakan tegas. Penambang galian C yang tidak mengantongi izin maka dapat dijerat oleh pasal sebagai berikut:

Sesuai pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara 25 Okt 2023. (Penulis DPD SPMI Bogor Raya).

BACA JUGA  Visi Misi Caleg DPR RI Steevenly Agustinus Berani Tampil Beda

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.