spot_img

Baleg DPR RI Rapat Panja Perubahan RUU Pariwisata

Redaksi Satu – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pada Rabu (22/5/2024).

Dalam forum tersebut, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan Komisi X agar dalam pembahasan RUU Kepariwisataan dapat melibatkan pelaku pariwisata di Bali.

Mengingat, Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki keunikan di berbagai hasil seni dan budayanya. Ungkap anggota Baleg DPR RI.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ancam Sikat Jenderal TNI Polri Pembacking Tambang Ilegal

“Hasil komunikasi kami dengan pihak stakeholder di Bali khususnya, belum pernah diundang.

Jadi kalau berbicara tentang pariwisata tentu saya berharap, teman-teman stakeholder di Bali diundang untuk memberikan masukan.

Dalam rangka memperkuat isi dan substansi dari undang-undang (pariwisata) yang mau direvisi ini,” kata Nyoman di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA  Rating Google Perumda Tirta Kahuripan Nilai 1,8 Sangat Buruk

Sementara itu, dalam penyusunan RUU Kepariwisataan tersebut Nyoman menekankan pentingnya isi Bab 9 Bagian Keempat dari Pasal 46 tentang Standardisasi.

Ia menyebut, penerapan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) menjadi instrumen penting.

Yang perlu diterapkan untuk menjaga wisatawan, dapat berwisata dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA  Runtuhnya PM Nepal di Tangan Pemuda Mantan DJ

“Jadi kalau berbicara tentang pariwisata tentu saya berharap, teman-teman stakeholder di Bali diundang.

Untuk memberikan masukan dalam rangka memperkuat, isi dan substansi dari undang-undang (pariwisata)”

“Kemarin waktu kita mengalami dihadapkan pada Covid-19, Bapak/Ibu tahu bahwa pariwisata sangat terpukul.

BACA JUGA  DPR RI Minta Pengawasan Serius Jalan Tikus Perbatasan RI-Malaysia

Cuma dengan penerapan penerapan standar CHSE jadi iklim cleanlines, health, safety, and environment.

Itu memiliki dampak yang sangat positif menjaga dan mempercepat proses pulih,” jelas Legislator Dapil Bali tersebut.

Selain itu, Nyoman juga menyoroti perihal pentingnya Pasal 71 yang menjelaskan tentang pentingnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat.

BACA JUGA  Harga Emas Naik, Dari Antam "Pegadaian" Melonjak Pengunjung

Dan bergerak di bidang kepariwisataan untuk diwajibkan, masuk dan membuat asosiasi. Sehingga, nantinya dapat lebih tertib dan terkoordinir dengan baik di lapangan.

“Karena selama ini banyak perusahaan yang sesungguhnya usahanya sejenis, baik itu travel maupun destinasi yang lain.

Usahanya sejenis tetapi tidak mau masuk ke asosiasi, tidak mau masuk, sehingga dia menjadi kurang terkoordinir di lapangan,”

BACA JUGA  PMKRI Pontianak Gelar Aksi, Biaya UKT Tinggi Menghadang Perjalanan Generasi Muda Menuju Indonesia Emas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img