BerandaHUKUMMantan Manajer PT. BAS Jalani Sidang Perdana Di PN Medan

Mantan Manajer PT. BAS Jalani Sidang Perdana Di PN Medan

MEDAN | redaksisatu.id – Sidang perdana perkara penipuan sebesar Rp550 juta dengan terdakwa Irno, mantan Manajer PT. Buana Aceh Sejahtera (BAS) digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (9/11/2021).

Mantan Manajer PT. BAS ini mengikuti sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, SH, MH secara daring.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, Rahmayani Amir menyebutkan, bahwa korban Handrianto alias Ko Asiong sebagai pemilik PT Buana Aceh Sejahtera yang bergerak dalam bidang pembuatan Interior mendapat penawaran ada empat proyek di Pemko Pematangsiantar senilai Rp772.910.000,-.

Masih dalam dakwaan tersebut, untuk menyakinkan korban yang merupakan pimpinannya tersebut, mantan Manajer PT BAS yang merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono Komp Amari No.991 Kecamatan Medan Sunggal ini, mengenalkan Iswanto kepada korban, agar lebih menyakin maka dijanjikan keuntungan.

Penawaran proyek ditawarkan oleh Irno kepada Ko Asiong sekitar Oktober 2018, untuk menyakinkan korban, maka terdakwa memperkenalkan Iswanto sebagai pemilik proyek dari Pemko Pematangsiantar.

“Selain itu bila berinvestasi selama tiga bulan segera mendapatkan keuntungan dengan sistem pembagian sebesar 30 persen,” kata penuntut umum.

Selanjutnya menindaklanjuti perjanjian investasi maka korban melakukan transfer ke rekening BCA atasnama Lindawaty yang merupakan istri terdakwa sebanyak 8 kali senilai Rp550 juta yang berlangsung dari September hingga Oktober 2018 lalu.

Selain uang yang diberikan, terdakwa juga meminta barang meubel dalam proyek pengadaan interior tersebut.

Namun setelah berjalan tiga bulan, saat korban melakukan penagihan terdakwa berkilah menunggu pencairan serta menjanjikan sejumlah proyek PL di Pematangsiantar. Nah hingga 30 Juni 2020, belum juga realisasi termasuk menghubungi nomor hp terdakwa dan Iswanto, dimana saat dihubungi sudah tidak aktif atau di blokir.

Bahkan ketika melakukan pengecekan ke Pemko Pematangsiantar tidak ada proyek seperti yang disampaikan Irno kepada dirinya, kemudian korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA  Alat Berat Excavator dan Puso Kembali Digunakan untuk Aktivitas Tambang Ilegal

Setelah pembacaan dakwaan, Sunardi selaku tim penasehat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan.

Seusai mendengar ucapan PH terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum agat menghadirkan saksi-saksi. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378KUHP atau subsidair Pasal 372KUHP. (HS)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.