Media Tidak Terima Aturan Sepihak Bank Nagari

Menanggapi putusan Bank Nagari, beberapa media  tidak terima dengan peraturan yang dibuat secara sepihak oleh Bank Nagari, media yang bekerjasama harus mendapatkan Verifikasi dari Dewan Pers.

Pernyataan itu disampaikan oleh Intan selaku wakil Sekper di Bank Nagari ,dan melalui surat yang dikeluarkan oleh pihak Bank Nagari, dan Putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam hal ini, secara tidak langsung para awak media menilai, Bank Nagari tidak paham dengan aturan yang beberapa waktu ini telah berulangkali dikeluarkan oleh Dewan Pers.

BACA JUGA  PNS Kurir Sabu 53,3 gram di Surabaya Berhasil Diringkus Polisi

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan,  Dewan Pers  tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terberifikasi faktual, jika selama telah berbadan hukum.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan media cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin.

BACA JUGA  Begal Payu Dara Remaja Putri Harus Diwaspadai

M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan pemda harus yang terverifikasi Dewan Pers, pada bulan November 2022 lalu.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) atau pihak lainnya untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh.

Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda, meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum, tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun.

BACA JUGA  Varian Baru B.1.1.529 Ditemukan di Bostwana Afrika Selatan

Lebih lanjut Henry menyebut Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan Perusahaan Pers yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi, tidak ada surat itu.

Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi.

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

BACA JUGA  Dewas KPK Harus Lakukan Audit Besar-Besaran, Terkait Kasus Ini

Jangan lagi ada pertanyaan, apakah perusahan pers telah terverifikasi atau tidak. Yang penting Berbadan Hukum.Tidak ada kata itu di UU Pers, tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.

BACA JUGA  Milad PGRI ke-76 Menjadi Momentum Kembangkan Kualitas Belajar Abad 21

Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, di mana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982), untuk mengatur hidup mati pers.

Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai timbul usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji Publik.

BACA JUGA  6 Laptop Gaming dengan Perfoma Terbaik 2021

“Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang non pers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” jelas M. Nuh.

Oleh sebab itu, dalam hal ini pihak Bank Nagari juga seharusnya menghormati dan paham putusan yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. (DC)

BACA JUGA  Cassandra Angelie Mengaku Baru 5 Kali Berhubungan Badan
spot_img