BerandaHUKUMCemari Laut, Company Dan Kapal Dapat Disanksi

Cemari Laut, Company Dan Kapal Dapat Disanksi

Sejumlah kejadian tumpahan minyak di laut, telah akibatkan kerugian ekonomi dan rusaknya lingkungan hidup. Termaktub dalam Peraturan Presiden No 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, cemari perairan laut company dan kapalnya dapat berikan sanksi.

Secara internasional pencegahan pencemaran di laut diatur dalam Konvensi IMO Marpol 73/78, aturan itu juga menyebutkan penanggulangan tumpahan minyak dilakukan secara kerja sama dengan negara lain jika pencemaran skala besar.

Pencemaran laut menjadi salah satu isu yang diperhatikan oleh pemerintah diantaranya dengan diterbitkannya Peraturan No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

BACA JUGA  Kepala UPT: Persoalan Sampah, Masih di Kaji

Kepada awak media, Ketua Umum Ormas Anak Belawan Bersatu (ABB) Dedi Satri Ainal, menjelaskan sanksi kepada yang melakukan dumping limbah tanpa izin, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009.

laut

Yakni Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009.

BACA JUGA  Panglima Tentara se-ASEAN Kumpul di Bali Gelar ACDFM

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

BACA JUGA  Komite III DPD RI Evaluasi Program Kerja Kemenaker 2022

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

laut

Dilansir dari suarapelangi.com, diketahui CPO dari Kapal MT NO 02 PIONER tumpah, ketika sedang melakukan kegiatan bongkar di dermaga 108 Pelabuhan Belawan, pada hari Kamis lalu (07/10/2022).

“CPO yang tumpah itu milik PT. Pacifik Palmindo Industri pastinya mengakibatkan pencemaran laut,” kata Ketua uuum Anak Belawan Bersatu (ABB) Dedi Satri Ainal didampingi Sekretaris Jenderal Ary Wahyudi Nasution.

BACA JUGA  BULD DPD RI Nilai UU HKPD Belum Berpihak Kepada Daerah

“Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan harus tegas dalam menangani kasus ini dan berani memberikan sanksi kepada MT NO 02 PIONER dan Company yang menaunginya,” ucap Dedi Ainal

“Adapun yang menjadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” ungkapnya lagi.

“Dengan segala keterangan berdasarkan undang undang yang ada, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” janji Dedi Satria Ainal. (Red)

BACA JUGA  LaNyalla Kembali Daftar Sebagai DPD RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.