MEDAN | redaksisatu.id – Sidang lanjutan terdakwa Taufik Sitepu, SH yang berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan terkuak bahwa yang menyewakan bengkel yang berdiri di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga Dh. Jalan Gudang Medan, adalah Acun. Hal itu di ungkapkan terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Pardamean Batubara, SH, MH, Kamis (28/10/2021).




