Redaksisatu.id, Sumbawa Barat | Baru baru ini Bupati Sumbawa Barat, Dr. H. W. Musyafirin mengeluarkan kebijakan menaikkan uang makan PNS dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 Ribu.
“Kenaikan Rp 5000 ini tidak dikonversi dengan uang yang biasa PNS terima setiap bulan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Melainkan di konversi lagi dalam bentuk beras sebanyak 10 Kilogram (KG) perbulannya. Kebijakan itu sangat bagus dan kita dukung,” ungkap Andi Saputra, pengamat kebijakan publik dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, tercatat ada 3000 lebih jumlah PNS di Kabupaten Sumbawa Barat. Artinya ada setidaknya 30 ton lebih beras akan terserap. Bupati menyebut, kebijakan ini diperuntukkan untuk membantu petani.
Artinya, kebijakan itu tentu akan mampu menyerap beras lokal serta menstabilkan harga gabah bahkan mendorong sentra pengolahan gabah menjadi beras. Apalagi, nilai tambah 30 ton lebih perbulan itu dampaknya sangat besar.
“Upaya pemerintah yang berdampak ekonomi langsung di arus bawah ini diharapkan terus diperbanyak agar jadi stimulus pertumbuhan usaha dan jasa pertanian,” sebutnya.
Kebijakan ini, kata dia termasuk masukan bagi dinas Pertanian dan dinas Koperindag agar memastikan beras lokal yang diserap benar-benar produksi lokal.
“Saat ini kedua dinas tersebut perkuat sentra dan pengadaannya juga transparan serta tidak ada unsur monopoli usaha. Begitupula suplai beras harus memang langsung ditangani pabrik lokal atau usaha lokal tanpa calo atau perantara. Ini kebijakan sangat bagus dan langsung menyentuh masyarakat khususnya petani,” demikian, Andy.