Inspektorat Hanya Menangani Persoalan Administratip Terkait Pidana Kewenangan APH

Lampung Selatan |redaksisatu.id – Inspektorat hanya menangani persoalan administratip terkait pidana merupakan kewenanga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprosesnya. Senin, (18/04/2022)

Hal itu disampaikan Khaerul Anwar sebagai Irban, Inspektorat Pembatu V Kabupatem Lampung Selatan, saat dikonfirmasi tentang adanya dugaan ijazah palsu yang dipakai oknum kades, diruangannya pada Kamis,14/04/2022.                     

BACA JUGA  Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Jatuh di Tengah Hutan

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dikatakannya bahwa peran Inspektorat hanya menangani perkara yang terkait dengan administratip saja, sementara kalau terkait perkara pidana itu ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejasaan, ujarnya.

Inspektorat
Muhsani oknum Kades Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo diduga menggunakan ijazah palsu

Khaerul Anwar mengatakan instansinya hanya  menangani pengaduan terkait dengan pemerintahan, mulai dari Bupati, ASN sampai ke aparatur desa.                                                                   

BACA JUGA  KPK Benar-benar Geledah Kantor BPK dan Inspektorat

Dia mengatakan asyarakat dapat menyampaikan pengaduannya ke pihaknya, yang dilengkapi dengan data dan alat bukti permulaan yang cukup, terus adanya pelapor.

Inspektorat
Sugianto oknum Kades Banjarsuri Kevamatan Sidomulyo diduga menggunakan ijazah palsu

Terkait dengan Muhsani oknum kades Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo dan Sugianto oknum Kades Desa Banjarsuri Kecamstan Sidomulyo Lampung Selatan, yang diduga menggunakan ijazah palsu,.                                           

BACA JUGA  Demo, warga desa Jeruk kembali berdemo dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Irban atau Inspektorat pembantu V mengatakan, bila memang tidak memenuhi persyaratan sebagai sarat calon kades, maka akan diambil  tindakan sebagaimana aturan yang berlaku, jelasnya.(RS/Sai)

spot_img