BerandaNASIONALSidang Paripurna DPD RI Sikapi Kondisi Politik Indonesia Terkini

Sidang Paripurna DPD RI Sikapi Kondisi Politik Indonesia Terkini

Sidang paripurna DPD RI menyikapi kondisi politik Indonesia terkini, khususnya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, dan DPD RI bersikap konsisten agar semua pihak taat terhadap konstitusi.

DPD RI mengapresiasi pernyataan Presiden tanggal 10 April 2022 bahwa Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kami harapkan pemerintah dapat memberikan komitmen terbaik agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan lancar,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada Sidang Paripurna Ke-10.

Sidang paripurna yang dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, dilaksanakan secara fisik di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 14/04/2022.

BACA JUGA  30 Pejabat Dihukum Mati karena Lalai

Pada paripurna tersebut, DPD RI juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam ibadah puasa di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, permintaan masyarakat terhadap bahan pokok mengalami kenaikan.

sidang

DPD RI terus mengawal harga dan pemenuhan ketersediaan bahan pokok di dalam negeri dan menjaga stabilitas harganya dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“DPD RI bersama kementerian terkait juga mengawal dan berkoordinasi dalam mengawasi kelancaran arus mudik pada lebaran Tahun 2022 ini,” ungkap Nono Sampono.

Nono Sampono memimpin sidang tersebut bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

BACA JUGA  PLN Batalkan Program Kompor Listrik Dalam Pemulihan Ekonomi Rakyat

Sidang Paripurna ini mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan Keputusan DPD RI dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.

Empat alat kelengkapan DPD RI yang melakukan pengambilan keputusan pada sidang paripurna kali ini adalah PPUU DPD RI, BAP DPD RI, BULD DPD RI dan Komite IV DPD RI.

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI meminta persetujuan atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Selain sedang menyusun RUU tentang Pemerintahan Digital, PPUU juga meminta persetujuan dalam mengajukan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan masuk ke Prolegnas Prioritas,” ujar Wakil Ketua PPUU Angelius Wake Kako.

Sidang

Sementara itu, BAP DPD RI telah menyusun laporan dan rekomendasi penyelesaian permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Surabaya di atas tanah yang telah dihuni masyarakat Kota Surabaya yang memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo.

BACA JUGA  BIN Tidak Pernah Memberikan Informasi kepada Pengacara Kamaruddin

“Rekomendasi atas Permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Surabaya secara rinci kami sampaikan, dan melalui sidang paripurna yang mulia ini, BAP DPD RI berharap agar rekomendasi tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi Keputusan DPD RI,” terang Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno dalam sidang tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua BULD DPD RI Husain Alting Sjah memaparkan rekomendasi BULD DPD RI tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Ranperda dan Perda terkait Kewenangan dan Urusan Pemerintahan Daerah.

Utamanya di Daerah Otonomi Khusus, Daerah Istimewa, dan Daerah Kepulauan sebagai Rekomendasi DPD RI yang akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI sesuai mekanisme.

“Draft rekomendasi yang telah disusun ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih maksimal bagi daerah sebagai jembatan legislasi pusat-daerah,” jelas anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara.

Alat kelengkapan yang mengambil keputusan selanjutnya adalah Komite IV DPD RI, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV mengenai Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Rekomendasi DPD RI terhadap Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.

sidang

BACA JUGA  Sah! Ketua DPD RI Jadi Warga PSHT

“Kami meminta pemerintah memberi perhatian khusus pada BPS memberikan dukungan penguatan dan anggaran, juga mendorong K/L, Pemda yang menjalankan fungsi statistik dan memberikan insentif dan punishment dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI),” jelas Ketua Komite IV Sukiryanto.

Menutup sidang paripurna, Pimpinan DPD RI meminta kepada masing-masing anggota dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan reses tersebut guna menyerap dan menghimpun seluruh aspirasi masyarakat dan daerah.

“Tidak lupa, kami sampaikan mohon maaf lahir batin, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada seluruh Anggota DPD RI dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Semoga amal ibadah kita dapat diterima Allah SWT,” pungkas Nono Sampono. (**)

BACA JUGA  Perayaan Natal 2021, Akan Disampaikan Pentingnya Kerukunan

Siaran Pers Bagian Pemberitaan Dan Media Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.