KALBAR | redaksisatu.id – Kepala Kejaksaan (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH menilai bahwa Penasehat Hukum terdakwa Herkulanus Lidin tidak memahami tugas Jaksa.
Pernyataan Kajati Kalbar ini disampaikan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Senin 11 April 2022, sekitar Pukul 19.18 WIB.
“Penasehat Hukum terdakwa Herkulanus Lidin tidak memahami tugas Jaksa,” kata Masyhudi.
Kajati melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan, menyampaikan bahwa pada Senin, 11 April 2022, Pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH telah menggelar Konferensi Pers terkait Statement Penasehat Hukum Terdakwa Herkulanus Lidin yang melaporkan dua Jaksa di Kejaksaan Negeri Sanggau Kalimantan Barat tidak professional dalam menangani kasus dugaan Korupsi pada PTPN XIII karena melakukan Upaya Hukum.
“Upaya hukum yang dillakukan oleh Jaksa merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan,” ujar Kajati Kalbar.
Menurut Masyhudi, Jaksa tersebut sudah menajalankan tugasnya secara professional, alasan Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp. 854.040.325,- dan dalam Putusan Pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa akan tetapi Kejaksaan tetap menghormati Putusan tersebut.
“Selaku Kuasa Hukum terdakwa, seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik, dan Jaksa serta Penasehat Hukum seharusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsional,” tutur Masyhudi.
Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi ini, ada 6 Berkas perkara, dari 6 orang terdakwa diantaranya 3 orang yang merupakan pejabat dari PTPN XIII yaitu Fransiscus Herianto sebagai asisten kepala tanaman, Herianto Hasugian GM Distrik Kalimantan Dan Markus Suharno.
Dari 6 orang terdakwa, 3 perkara sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena Putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa, dan dalam perhitungan BPK terhadap 3 orang terdakwa diperoleh fakta tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang hasil Korupsi tersebut tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
“Atas dasar itu jaksa menerima putusan,” ungkap Masyhudi.
Sedangkan untuk kasus terdakwa Herkulanus Lidin dan Saragi, lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jaksa melakukan upaya hukum karena berdasarkan perhitungan BPK ada kerugian negara yang juga seharusnya ikut dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
“Sedangkan dalam Putusan Pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa,” tandasnya.
Adrian318