Lampung Selatan | redaksisatu.id – Kemendagri harus bertindak banyak ijazah yang bodong atau ijazah yang abal – abal digunakan sebagai persyaratan untuk pencalonan kades. Senin, (21/02/2022)
Betapa mudahnya seseorang untuk menduduki jabatan Kepala Desa, Legeslatif (DPRD) dan Eskutif ( Bupati/walikota) dengan bermodalkan secarik kertas yang disebut ijazah atau ijazah paket yang dijadikan legalitas syarat pencalonannya, tanpa diverifikasi dengan benar oleh tim Pansel
Kemendagri harus bertindak dan turun tangan atas dugaan banyaknya ijazah Pendidikan Formal atau Ijazah Pendidikan Non Formal yang digunakan para oknum kandidat untuk syarat kelengkapan pencalonan untuk menduduki jabatan yang mereka inginkan, Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Persoalannya para Panitia Seleksi (Pansel) justru meloloskan para oknum kandidat tersebut yang diduga menggunakan ijazah bodong atau abal – abal, kurang teliti ataukah ada dugaan unsur kesengajaan dari para oknum tim pansel inilah yang menyebabkan banyak pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat dan kandidat yang kalah.
Pada pemilihan kepala desa serentak di 28 Oktober 2021 yang jadi peserta calon kades yang ikut dalam pelaksanaan tersebut, ada sebanyak 284 Calon Kades dari 84 Desa di 17 Kecamatan se – Lampung Selatan, namun setelah pelantikan para kepala desa terpilih tersebut dilaksanakan muncul persoaalan baru.
Dugaan sementara dari data yang dihimpun wartawan redaksisatu.id dilapangan sedikitnya terdapat 5 (lima) orang oknum kades yang telah dilantik diwilayah Kabupaten Lampung Selatan yang diduga menggunakan ijazah palsu atau abal – abal.
Ditempat terpisah wartawan redaksisatu.id, meminta tanggapan dari Rusman Efendi, SH.MH, Akademisi/Dosen yang mengajar di STAI YASBA Kalianda, Mata kuliah Pancasila dan Analisis Kebijakan Undang Undang.
Beliau juga aktif diorganisasi massa, sekarang beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Selatan.
Kami meminta statemennya atas dugaan banyaknya ijazah palsu yang digunakan para oknum untuk dijadikan syarat pencalonan mereka.
Rusman Efendi, menjelaskan bahwa :Menggunakan ijazah palsu secara di sengaja dalam syarat pencalonan Kades,Anggota Legislatif, Bupati dan lain – lain sangat jelas melanggar serta melawan aturan Formal yg berlaku di negara Indonesia juga melawan norma – norma kepatutan baik agama maupun norma sosial, ujarnya.
“Melakukan segala cara bahkan menggunakan kepalsuan untuk mencapai tujuan ambisius tidak akan melahirkan kepemimpinan yg amanah, cerdas ,serta dapat dipercaya karna diawali dengan cara berbohong menipu atau memanipulasi.
“Untuk itu sebaiknya bila ditemukan penggunaan ijasah palsu segera lakukan penindakan Hukum kepada yang menggunakan atau kepada pihak yang membantu untuk penggunaan ijasah palsu tersebut.
Negara kita negara hukum tidak ada yang kebal terhadap hukum, seluruh warga negara sama di muka hukum (Equality before the Law) hal ini sudah sangat tegas dicantumkan dalam konstitusi Negara kesatuan Republik Indonesia UUD 1945 ps 1 ayat 3 (Indonesia adalah negara hukum)
Untuk itu menjadi kewajiban bagi seluruh komponen masyarakat melakukan pengawasan, juga kepada pihak penegak hukum harus tegas dalam menegakan aturan jika ditemukan kesalahan dalam penggunaan Ijasah palsu.
Hal ini diperlukan dalam melahirkan kepemimpinan yang JUJUR, himbauan kepada masyarakat kedepan jangan memilih pemimpin yang seperti ini karna dipastikan akan memanipulasi rakyatnya dengan kebohongan,” papar Rusman Efendi,SH.MH. (RS/Sai)