Pasaman Barat, redaksisatu.id——Sungguh memprihatinkan, nasib pemilik lahan di Jorong Sawah Mudik (Sabajulu) Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, sudah 16 tahun lahan dicadangkan untuk perkebunan Kelapa Sawit, hingga saat ini mereka belum juga dapatkan haknya dari PT. ABSM (Agro Bisnis Sumber Makmur) sesuai perjanjian sebelumnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, jika dihitung dari sejak lahan dicadangkan untuk dijadikan perkebunan tahun 2005, artinya sudah 16 tahun menunggu. Sedangkan jika dihitung sejak izin lokasi diperoleh Investor PT, ABSM (Agro Bisnis Sumber Makmur) tahun 2007, berarti sudah 14 tahun menunggu.
Dari dokumen persuratan yang ada terlihat bahwa pemilik lahan menyerahkan lahan melalui Koperasi MASSA yang diketuai Arlan Lubis kepada PT. ABSM pimpinan Kantony Kartono pada bulan Maret 2007 yang luasnya mencapai 5000 Ha. Namun izin lokasi yang keluar dari Bupati Pasaman Barat ketika itu adalah 1.520 Ha. Dengan sistem bagi hasil (60 persen Perushaan dan 40 persen pemilik lahan) dari hasil produksi. Bukan sistem plasma dengan kaplingan lahan.
Inilah yang akhirnya menimbulkan masalah. Tidak saja masalah lahan karena banyak yang tidak setuju sistem bagi hasil sehingga sempat menolak penyerahan lahan. Tapi berujung pada tidak terealisasinya pembagian hasil, walaupun sawit telah berproduksi. Konon alasan PT. ABSM hasilnya habis untuk operasional kebun, perawatan dan cicilan kredit hutang pembangunan kebun.
Akhinya, sampai saat ini masyarakat di sana gigit jari. Bahkan, mereka merasa dirugikan karena lahan telah diserahkan namun hasilnya tidak sesuai perjanjian.
Kini masyarakat pemilik lahan meminta perhatian pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk menyikapi persoalan ini yang berpihak pada masyarakat, apalagi saat ini masyarakat dalam kondisi kesusahan ekonomi.
Surat tuntutan atas nama perwakilan masyarakat Sawah Mudik pun dilayangkan kepada Bupati Pasaman Barat pada tanggal 8 Oktober 2021. Dengan surat bernomor 01/IST/SBJL/IX/2021, perihal Peninjauan perkebunan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur. Dan ditandatangai 76 warga masyarakat petani Sawah Mudik.
Salah seorang ahli waris tanah Ulayat Sawah Mudik yang juga penerima kuasa ninik mamak Sawah Mudik untuk pengurusan permasalahan ulayat ini, Muhammad Riad Zamin Lubis yang dikonfirmasi Sabtu (17/10/2021) membenarkan adanya surat tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Pasaman Barat.
“Benar dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat Sawah Mudik dan keprihatinan kita terhadap pemanfaatan tanah ulayat untuk peningkatan ekonomi masyarakat, maka kita telah mengirimkan surat pada Bupati Pasbar Pak H. Hamsuardi untuk kiranya meninjau ulang tentang izin perkebunan PT. ABSM, “ tegas Riad.
Dikatakan, dalam surat itu masyarakat meminta agar Bupati Pasaman Barat dapat meninjau ulang izin usaha PT ABSM tersebut. Sebab, Adapun berbagai alasan dan pertimbangannya jelas Riad adalah sebagai berikut.
Pertama penyerahan lahan / tanah bermasalah karena penyerahannya tidak melibatkan semua komponen masyarakat. Dan ketika itu masih pro kontra yang berujung pada gugatan masyarakat pada PT. ABSM dan Ketua KSU MASSA.
Kedua, areal lahan yang diserahkan tidak jelas dan tidak terukur. Sebab lahan yang diserahkan mencapai ribuan hektar dalam surat penyerahan. Sedangkan, batas dan koordinatnya tidak jelas. Apalagi pada lokasi yang diserahkan banyak lahan warga yang juga tidak bersedia menyerahkannya, namjun belakangan diketahui telah masuk HGU PT. ABSM.
Ketiga, kehadiran PT. ABSM membuat keresahan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan berbagai masalah lahan dan realisasi yang tidak sesuai perjanjian sebelumnya.
Keempat, PT. ABSM tidak memberikan bagi hasil / manfaat buat masyarakat dari awal pencadangan lahan tahun 2005 dan kesepakatan perkebunan tahun 2007
Kelima, apabila kegiatan PT. ABSM berlanjut, maka berpotensi besar terhadap timbulnya konflik horizontal. Bahkan bisa terjadi penyerebotan lahan dan pada akhirnya membuat keresahan dan perpecahan dalam masyarakat.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah, kita menyurati bupati dan menembuskan suaratnya pada pihak terkait. Agar turut membela kepentingan masyarakat ini, “jelasnya.
Tembusan surat itu disampaikan pada Gubernur Sumatera Barat di Padang, Ketua DPRD Propinsi Sumatera barat di Padang, Kepala Dinas Pertanahan Propinsi di Padang, Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pasaman Barat, Kepala Dinas perkebunan Kab. Pasaman Barat, Kepala Badan Pertanahan Kab Pasaman Barat, Dinas Pertanian Kab. Pasaman Barat, Ketua DPRD Kab. Pasaman Barat.
Kemudian tembusan juga disampaikan pada Camat Ranah Batahan di Silaping, Walinagari Kec. Ranah BAtahan di Silaping, Ketua KAN Kec. Ranah Batahan, LSM di Kab Pasaman Barat, Media Massa di Sumatera Barat dan Arsip.
Dalam surat tersebut selain mencantukan tanda tangan masyarakat, juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung terkait penyerahan awal lahan pada PT.ABSM. Menurut, M. Riad, pihaknya menunggu respon dan perhatian pemerintah daerah. ****irti z