spot_img

Zaki Mubarak: Tinjau Ulang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021

Zaki Mubarak Pengamat Politik Zaki Mubarak meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan Polri tersebut berisi tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Zaki menyampaikan perihal tersebut menanggapi kasus pelat khusus anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

“Supaya tidak mudah disalahgunakan,” kata Zaki Mubarak, dilansir dari GenPI.co, Rabu 26 Januari 2022.

BACA JUGA  Kapolri: Periksa PPLN Secara Ketat, Hindari Penderita Omicron Meningkat  

Zaki meminta Polri agar menindak tegas penyalahgunaan pelat nomor dinas.

“Sebab, kasus Arteria Dahlan yang menyalahgunakan dengan memasang pelat nomor dinas di 5 mobilnya, itu jangan dibiarkan,” katanya.

Lebih lanjut, Zaki Mubarak meminta kasus tersebut untuk diproses secara hukum.

“Efek jera harus diciptakan, supaya para politisi tidak seenaknya sendiri menggunakan pelat nomor istimewa,” katanya.

Sebelumnya, lima mobil anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan memakai pelat khusus milik polisi yang terparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu  19 Januari 2022.

Kelima mobil Arteria Dahlan itu di antaranya bermerek Nissan X—Trail (putih), Mithsubishi Grandis (hitam), Toyota Fortuner (putih), Toyota Vellfire (hitam), dan Mitshubishi Pajero (hitam).

[Red]

BACA JUGA  Pimpin Sertijab, Kapolda Kalbar Tekankan Pejabat Baru Tingkatkan Kolaborasi dan Inovasi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img