Bengkulu | redaksisatu.id – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS. Rabu 26/01/2022.
Usulan Gubernur Bengkulu, tenaga honorer langsung diangkat menjadi PNS, sesusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005.
Berikut syarat-syarat tertuang dalam PP No. 48 tahun 2005.
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
Gubernur Rohidin mengatakan, pengangkatan honorer menjadi PNS, perlu skala prioritas dan pengangakatan tersebut, harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Misalnya, tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan ataupun peternakan, dan tenaga teknis lainnya, yang sangat dibutuhkan pemerintah.
“Tentu yang diutamakan, yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah, demi rasa keadilan,” kata Rohidin.
Selama ini, tenaga honorer memberikan warna tersendiri terhadap kinerja pemerintah, pemerintah membutuhkan SDM.
Artinya, honorer itu SDM yang betul-betul dibutuhkan, “bukan hanya tenaganya saja, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya untuk membangun daerah,” jelas Gubernur.
Usulan untuk mengangkat honorer menjadi PNS, terkait pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer ditiap instansi pemerintah pada 2023.(Q-74).