PT. DDP atau Dharia Darma Pratama, dan masyarakat Kecamatan Air Rami, serta Malin Deman Kabupaten Mukomuko Bengkulu, saling klaim terhadap lahan HGU.
Polemik saling mengklaim antara PT. DDP dan warga, terjadi, setelah PT Dharia Darma Pratama (DDP) menunjukkan Legalitas Peta Kerjanya yang berada di Wilayah Air Rami dan Malin Deman.
PT. Dharia Darma Pratama, menunjukkan Legalitas Peta Kerjanya, di wilayah Air Rami dan Malin Deman atas permintaan dari warga.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Bukit Harapan, Engkus, yang juga mantan Kepala Desa, menceritakan bahwa PT. DDP masuk ke daerah Air Rami, saat dirinya masih menjabat Kades.
Engkus mengatakan, saat itu dirinya tidak tahu menahu mengenai data legalitas PT. Dharia Darma Pratama, baik itu HGU ataupun Peta Lokasi Kerja.
“Tentang Peta atau HGU yang dipertanyakan warga selama ini, saya tidak mengetahuinya,” ungkap Engkus kepada awak media, Rabu 9/02/2022.
Engkus mengungkapkan, terkesan selama ini data tersebut sengaja ditutupi, sehingga akhirnya menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Karena tertutup selama ini, sehingga jadi pertanyaan karena Desa kita, ada juga Peta Wilayah Transmigrasi, takutnya nanti tumpang tindih,” ungkap Engkus.
Terkait polemik HGU ini, Engkus mengatakan, “tidak tahu siapa yang harus bertangung jawab atas lahan tersebut, atau kemana harus menggugat,” tutupnya.

Di tempat terpisah, seorang warga setempat, Aluwi mengaku bingung, setelah melihat Peta Lokasi Kerja PT. Dharia Darma Pramata.
“Keterangan pada peta yang juga diberi warna, sungai, batas divisi, batas blok, inclave, dan SK HGU serta luasan lahan, membuat kita menjadi bingung,” ucap Aluwi.
Dalam peta, lanjut Aluwi, cuma ada keterangan berwarna merah tertulis Izin Lokasi (1.660, 03 Ha), apakah termasuk lahan X.10 atau tidak, dirinya tidak mengetahui.
“Yang berwarna merah tertulis Izin Lokasi (1.660, 03 Ha), apakah ini termasuk yang dikatakan orang lahan X.10, jelasnya kita tidak tau,” tutur Aluwi.
“Kami berharap kepada Pemerintah atau Intansi dapat melakukan mediasi, agar polemik yang selama ini terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat bisa ada kejelasan,” tutup Aluwi.

Dilain sisi, Staf Humas PT. Dharia Darma Pratama Sapuansyah, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Lahan X.10 itu sudah jadi milik PT. DDP. (Q-74/AL)