Delapan orang PNS di lingkungan Pemko Bukittinggi santer dikabarkan, telah dipanggil pihak Kejati Sumbar. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi Tahun 2018.
Sekda Bukittinggi Martias Wanto, saat dikonfirmasi, Selasa (24/05), membenarkan, adanya pemanggilan dari Kejati terhadap delapan ASN Pemko Bukittinggi itu.
Dari delapan ASN itu, didominasi oleh mereka yang pernah menjabat di Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, saat pembangunan RSUD itu.
Sekda Martias mengatakan, benar ada delapan pegawai Pemko Bukittinggi dipanggil Kejati untuk mengklarifikasi masalah Pembangunan RSUD Bukittinggi.
“Kita mengharapkan, agar mereka yang dimintai keterangan bersikap kooperatif dan juga kita mengedepankan azas praduga tak bersalah terlebih dahulu, berikan keterangan sesuai faktanya, ucapnya
Pembangunan RSUD Kota Bukittinggi rampung pada tahun 2020 menggunakan dana yang murni bersumber dari APBD Kota Bukittinggi dengan tahun jamak.
“Namun saat ini, Kejati Sumatera Barat, tengah melakukan pemeriksaan atas laporan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD yang mulai dibangun tahun 2018 lalu itu,” jelas Sekda Martias
Sekda menambahkan, Dari beberapa orang yang telah dipanggil, terdapat beberapa pejabat yang masih aktif dan juga ada beberapa yang sudah memasuki masa pensiun.
Berdasarkan informasi yang didapat, pihak Kejati masih akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangannya.
“Dipanggilnya 8 ASN Pemko Bukittingggi ini ditenggarai terkait uang muka PT. Bangun Kharisma Prima sebagai pelaksana pertama, yang putus kontrak pada 7 Oktober 2019 lalu, sebesar Rp 12 milyar lebih, yang tidak bisa dicairkan hingga saat ini,” ungkap Sekda mengakhiri. (Defrijon, Dt. RSA)