REDAKSI SATU – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan Polda Kalimantan Barat melalui Wakapolres Kompol DB. Siregar membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan 6 (enam) pekerja pertambangan emas tanpa izin (PETI) tertimbun saat melakukan aktifitas Pertambangan pada hari Selasa, 10 Desember 2024, sekira pukul 15.40 WIB.
“Peristiwa tersebut terjadi di Sungai Batang Semangit, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Wakapolres Kompol Siregar.
Menurut Wakapolres Kapuas Hulu, bahwa TKP (tempat kejadian perkara) tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan operasi penertiban dari pihak Kepolisian. Namun pasca penertiban para pekerja masih kembali melakukan aktifitas Penambangan di lokasi tersebut.
“Dalam peristiwa itu, ditemukan 3 (tiga) pekerja meninggal dunia di tempat dan 3 (tiga) pekerja lainnya sementara masih dirawat di Puskesmas Selimbau,” terang Wakapolres.
Dari kejadian tersebut, lanjut Siregar menyampaikan, pasca peristiwa tersebut pihaknya melalui personel Polsek Selimbau telah melakukan olah TKP dan pada hari ini juga personel Satreskrim Polres Kapuas Hulu turun ke lokasi guna melakukan olah TKP lanjutan dan penertiban lanjutan kepada para pekerja yang masih melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa izin di sekitar area tersebut.
Dalam kesempatan ini, Wakapolres Kapuas Hulu dengan tegas juga menghimbau kepada para pihak terkait agar tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), karena aktifitas PETI selain melanggar aturan dan Hukum, juga berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
“Jika mengetahui adanya aktifitas Pertambangan Ilegal segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait,” ujarnya.