REDAKSI SATU – Jauh berbeda dari Indonesia, bila di Korea Utara pejabat yang dianggap lalai saja langsung dieksekusi mati di tempat oleh Kim Jong Un. Sedangkan di Indonesia, jangankan yang lalai, Pejabat yang melakukan korupsi saja proses hukumnya cendrung berjalan ditempat bahkan ada yang tidak berlanjut ke tahap persidangan, para oknum pejabat penegak hukumnya secara terang-terangan melanggar kode etik profesi dengan melakukan pendekatan secara emosional dengan para oknum pejabat yang masih menjalani proses hukum.
Menurut laporan stasiun televisi Chosun, seperti dilansir Straits Times, sekitar 20 hingga 30 pejabat pemerintah di daerah yang dilanda banjir, telah dieksekusi mati dengan cara ditembak pada Agustus bulan lalu.
Kabar eksekusi mati di Korut dilaporkan oleh Badan Intelijen Nasional Korea Selatan, yang memantau situasi usai mendapatkan informasi Intelijen soal berita tersebut.
Hukum mati ditempat terhadap 20 hingga 30 Pejabat Pemerintah di wilayah Provinsi Jagang Korea Utara, lantaran para pejabat tersebut dianggap lalai dalam menjalankan tugas karena tidak bisa mengatasi banjir yang menewaskan ribuan warganya dan merusak kurang lebih 4.100 rumah warga serta merusak 3.000 Hektar Pertanian pada peristiwa banjir bandang pada bulan Juli 2024 lalu.
Badan meteorologi Korea Selatan menyebut ini merupakan suhu tertinggi yang pernah tercatat di Korea Utara dalam 29 tahun terakhir.
Saat banjir terjadi, Kim Jong Un pun disebut langsung turun tangan memimpin operasi penyelamatan menggunakan 10 Helikopter dan Sekoci Militer.
Namun sayangnya, ternyata Ia banyak menemukan mayat-mayat warganya yang tidak tertolong. Sampai Kim Jong Un pun benar-benar marah dan mengatakan akan menghukum dengan tegas terhadap mereka yang sangat mengabaikan tugasnya pada akhir bulan Juli lalu.
Editor: Adrianus Susanto318