spot_img
BerandaNASIONAL2 Koruptor Rp3,66 Miliar Proyek Pengadaan Fiber Optik Ditahan Kejaksaan

2 Koruptor Rp3,66 Miliar Proyek Pengadaan Fiber Optik Ditahan Kejaksaan

REDAKSI SATU – Sebanyak 2 (dua) koruptor proyek pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antar-instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022–2023, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut, lantaran diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,66 miliar.

“Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak,” ungkap Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, S.H.,M.H dalam Siaran Pers yang diterima Kepada Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, pada Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA  Jokowi Kunjungi Karo dan Resmikan Tol Stabat-Binjai
Koruptor
Penahanan terhadap koruptor Rp3,66 miliar Proyek Pengadaan Fiber Optik pada Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat oleh Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut dilakukan setelah proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Senin, 29 April 2025. Kedua tersangka berinisial AI (45), selaku Direktur PT BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.

AI dan S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Pontianak, masing-masing bernomor PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI, dan PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S.

“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.668.700.772,” tandas Aluwi.

BACA JUGA  PT Aditya Agroindo Diduga Abaikan Sisi Kemanusiaan, Hingga Seorang Balita Anak Buruh Sawit Meninggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses