REDAKSI SATU – Sebanyak 15 orang pekerja tambang ilegal dilaporkan meninggal dunia di dua lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berbeda dalam pekan ini.
Peristiwa meninggalnya 15 orang pekerja di lokasi Tambang Ilegal tersebut, diantaranya terjadi di wilayah Desa Bugang Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu dan Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari 15 orang pekerja tambang yang meninggal tersebut, diantaranya 7 orang pekerja tambang Ilegal meninggal tertimbun longsoran tanah saat sedang melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Bugang Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono, bahwa kurang lebih dua jam lamanya tujuh korban meninggal baru bisa dievakuasi oleh warga setempat.
Dalam peristiwa itu, ada tiga orang yang selamat dari peristiwa tersebut yang menyaksikan runtuhnya tanah dan menimbun tujuh orang sekaligus.
“Untuk tiga orang saksi itu belum kami mintai keterangan karena masih suasana duka, yang meninggal itu masih ada ikatan keluarga,” kata IPTU Haryono, kepada Wartawan, di Putussibau, Senin 9 Maret 2026.

Haryono menyebutkan pekerja tambang ada 10 orang di lokasi tersebut, tiga orang selamat yakni Mardianti, Saliasni dan Sandi Sugianto.
Sedangkan, korban meninggal diantaranya, Jasno, Juranini, Yuni Safitri, Darmansyah, Rinawati, Kamarudin dan Saidah.
Sementara itu, peristiwa serupa juga terjadi terhadap 8 orang pekerja tambang Ilegal lainnya saat sedang melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang pada Minggu malam, 8 Maret 2026.
Peristiwa meninggalnya 8 orang pekerja tambang ilegal glondongan ini pun dibenarkan oleh salah satu warga Kecamatan Monterado yang berhasil dihubungi media online Redaksi Satu.
“Betul, 8 orang pekerja tambang ninggal, kejadiannya tadi malam, mereka kerjanya jauh. 4 orang warga Pangliban,” ungkap warga itu saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026.
Sebagai informasi, hingga saat ini masih marak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dengan skala besar, menggunakan puluhan hingga ratusan alat-alat berat Excavator. Aktivitas pengambilan kekayaan sumber daya alam dengan cara perusakan lingkungan secara brutal tersebut, diantaranya terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Bengkayang, Ketapang dan beberapa Kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Ironisnya, saat dilakukan penindakan, petugas menyasar para pekerja. Sehingga memicu dan menimbulkan situasi tidak kondusif di tengah masyarakat, karena dinilai penegakan hukum tajam ke bawa tumpul ke atas. Sementara para Cukong atau pemodal-pemodal besar tidak ditindak.



