REDAKSISATU.ID – Transaksi mencurigakan atau transaksi gelap sebesar kurang lebih Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan Dirjen Pajak dan Bea-cukai bukan lagi korupsi, melainkan tindak kejahatan pencucian uang.
Update terkait transaksi mencurigakan tersebut disampaikan langsung oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P dengan panggilan akrabnya Mahfud Md bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Lapangan Banten, Sabtu 11 Maret 2023.
“Tidak benar isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 Triliun, yang ada pencucian uang,” tegas Mahfud Md.
Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan sebesar kurang lebih Rp300 Triliun itu, melibatkan 476 pegawai Kemenkeu.
“Dugaan transaksi gelap itu berlangsung sejak 2009 samping 2023,” tandasnya.
Mahfud pun mengaku, bahwa dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi.
Terkait dugaan pencucian uang tersebut, pihaknya akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Baik KPK, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian.
Mahfud memastikan akan gencar melakukan bersih-bersih. Bersih-bersih tersebut tidak hanya dilakukan pada tingkat Kementerian.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya mengaku belum mendapat informasi mengenai cara penghitungan transaksi Rp300 Triliun termasuk yang terlihat.
“Mengenai Rp300 Triliun, sampai siang hari ini, saya tidak mendapatkan informasi Rp300 Triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat,” kata Sri Mulyani.
Terkait persoalan tersebut, Dia pun mendorong PPATK untuk membuka data transaksi Rp300 Triliun dengan meminta kepada Wartawan untuk langsung bertanya kepada Kepala PPATK (Ivan Yustiavandana).
“Jadi mengenai ini, nanti teman-teman media silakan langsung bertanya kepada Pak Ivan,” ujarnya.
Seperti yang telah diberikan sebelumnya, bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengaku telah menyerahkan data mencurigakan itu ke Kemenkeu.
“Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu 8 Maret 2023.
Sebagai informasi, jika dinilai dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku tidak hanya melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 atas perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002. Tetapi juga berpotensi melanggar Undang-undang Tindak Pidana lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pencucian uang bukan hanya terjadi di Kemenkeu. Bahkan terjadi pada beberapa pejabat instansi, lembaga dan Pengusaha bahkan hingga tingkat daerah. Modus pencucian uang tersebut, diduga kuat dengan cara pembelian aset berupa tanah, bangunan, sarang burung walet, kolam penangkapan Ikan Arwana, saham di Perbankan, logam mulia, kendaraan, dan lainnya.
Editor: Adrianus Susanto318