KALBAR | redaksisatu.id – Beredar kabar Satuan Detasemen Inteligen TNI Kodam XII/Tpr menggagalkan penyelundupan kayu jenis Meranti yang akan di ekspor ke luar negeri di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Satu kontainer yang berisi ratusan kayu olahan dengan berbagai ukuran, disebut-sebut digagalkan oleh pihak TNI Kodam XII/TPR sudah diserahkan dan ditangani oleh pihak SPORC Kalimantan Barat, seksi Wilayah III Pontianak, Jalan Mayor Alianyang Trans Kalimantan No.04, Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Provinsi Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Julian saat dikonfirmasi oleh Wartawan melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa SPORC ada menerima penyerahan tangkapan kayu dari Detasemen Inteligen Kodam XII/Tpr.
“Iya benar bang, kami ada menerima penyerahan kayu ilegal dari Den Intel Kodam XII/Tpr. Kayu tersebut ilegal,” ujar Julian, Jumat, 13 Mei 2022.
Sementara itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Kalbar Seksi Wilayah III Pontianak Anton, mengatakan, belum bisa memberikan informasi terkait adanya kayu yang diamankan oleh pihak TNI yang diserahkan ke SPORC Kalbar.
“Maaf bang saya hanya penyidik, jadi tidak berani memberikan informasi terkait penyerahan kayu tangkapan Intel Kodam XII/Tpr ini, karena takut salah memberikan informasi. Nanti hari Senin kesini lagi wawancara dengan kepala seksi,”ujar Anton.
Pantauan media ini di Lapangan, kayu yang diamankan tersebut tampak di Halaman Kantor SPORC di bagian depan ruang penyidik. Kayu tersebut ditumpuk dan ada satu unit Dum Truk berwarna hitam tanpa tidak ada plat Nopol pada bagian depan.
Adrian318