spot_img

Terkait Penolakan Tempat Ibadah, Bupati Sujiwo Tegas Tolak Intoleransi

REDAKSI SATU – Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo secara tegas menyatakan menolak intoleransi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah cepat menyikapi surat yang mengatasnamakan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, tertanggal 8 Juli 2025, yang berisi dugaan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah Katolik atau Gereja di wilayah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan bahwa sikap intoleransi tidak memiliki tempat di wilayah yang dipimpinnya. Hal ini ia sampaikan usai memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kubu Raya di halaman Kantor Bupati, Kamis 17 Juli 2205, yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan dan Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto.

“Surat dari Forum RT Desa Kapur itu sudah kami terima dan langsung kami tindak lanjuti. Hari ini juga kami panggil kepala desa, camat, serta perwakilan forum RT untuk duduk bersama. Kami ingin pastikan semuanya diselesaikan secara baik,” ujar Sujiwo.

BACA JUGA  DPRD Kapuas Hulu Minta Proses Hukum Pengadaan Ikan Arwana Segera Diselesaikan
Bupati
Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo (kiri) dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan (kanan) saat memberikan Keterangan Pers usai memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kubu Raya di halaman Kantor Bupati, Kamis 17 Juli 2025, menanggapi penolakan pendirian tempat ibadah gereja Katolik oleh Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, tertanggal 8 Juli 2025.

Dengan nada tegas namun menyejukkan, Sujiwo menyampaikan bahwa Kubu Raya telah lama dikenal sebagai wilayah yang damai dan menghargai keberagaman antar umat beragama maupun antar suku. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan memperkuat kerukunan tersebut.

“Saya ingin tegaskan, tidak ada tempat dan ruang bagi kelompok maupun individu yang anti toleransi. Kabupaten Kubu Raya ini sudah sangat harmonis. Jangan biarkan hal-hal kecil merusak keharmonisan yang sudah kita bangun bersama,” sindirnya.

Sujiwo juga menjamin bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan proses penyelesaian dilakukan secara musyawarah dengan semangat kebersamaan.

BACA JUGA  Rusliyadi Seorang Tokoh Muda Soroti Kondisi RPH Pemkot Pontianak dan Retribusi, Picu Kenaikan Harga
Bupati
Lokasi rencana pendirian tempat ibadah Gereja Katolik di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami sudah bertindak, dan siang ini juga ditindaklanjuti. Maka dari itu, saya berharap masyarakat tetap tenang, tetap sejuk, dan percayakan kepada pemerintah. Kami pastikan persoalan ini akan kita atasi bersama dengan mengedepankan musyawarah dan semangat kebersamaan,” kata Sujiwo.

Lebih lanjut, Bupati Sujiwo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kubu Raya yang selama ini telah menjaga kerukunan dan semangat gotong royong lintas agama, etnis, dan budaya. Ia menekankan bahwa perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk terpecah.

Mari kita terus jaga nilai-nilai kebersamaan ini. Perbedaan bukan alasan untuk berpisah, justru itu kekuatan kita sebagai masyarakat Kubu Raya,” tutupnya.

Langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ini dinilai sebagai bentuk nyata kepemimpinan responsif dalam menjaga nilai-nilai toleransi dan konstitusi. Pernyataan tegas Sujiwo diharapkan menjadi penegas bahwa Kabupaten Kubu Raya tetap menjadi rumah yang aman dan inklusif bagi seluruh warganya, tanpa memandang latar belakang agama, etnis, atau keyakinan.

BACA JUGA  20 Ton Batu Tembaga Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
BACA JUGA  Kemen PUPR Sigap Tangani Longsor Jalan Nasional di Sanggau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img