Iklan
BerandaNASIONALTerkait Kontrasepsi, MUI dan IPM Kalbar Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 28...

Terkait Kontrasepsi, MUI dan IPM Kalbar Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024

REDAKSI SATU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Provinsi Kalimantan Barat meminta pemerintah segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Peraturan ini mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Permintaan revisi terhadap Peraturan mengenai kontrasepsi tersebut disampaikan langsung oleh Muhammad Sani selaku Sekretaris MUI Kalbar dan Satyananda Wicaksana selaku Ketua Ketua Umum PW IPM Kalimantan Barat saat dikonfirmasi Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat.

Sekretaris MUI Kalbar menekankan, perlunya kajian ulang terhadap peraturan kontrasepsi tersebut. Ia menilai bahwa peraturan tersebut justru memberikan kemudahan untuk orang melakukan perbuatan/pergaulan bebas yang dibenarkan oleh aturan itu sendiri.

BACA JUGA  1 Trilyun Hasil Kejahatan Lingkungan Diduga Mengalir ke Parpol

Kontrasepsi
Muhammad Sani selaku Sekretaris MUI Kalbar. (Dok: Redaksi Satu).

“Peraturan itu nantinya bisa jadi salah satu faktor pemicunya untuk berbuat tidak baik. Terutama pergaulan bebas di kalangan remaja, kita tahulah pergaulan sudah semakin bebas ditambah lagi dengan regulasi dan peraturan ini, akan semakin bebas lagi, karena terkesan dipermudah dengan adanya aturan tersebut,” kata Muhammad Sani, saat dikonfirmasi di Pontianak, Selasa 13 Agustus 2024.

Hal senada juga disampaikan oleh Satyananda Wicaksana selaku Ketua Ketua Umum PW IPM Kalimantan Barat. Ia mengatakan bahwa berdasarkan kajian awal yang dilakukan di internal IPM Kalimantan barat pada 10 Agustus 2024 mengenai Pasal 103 PP No. 28 Tahun 2024 terkait poin tentang penyediaan alat kontrasepsi yang merupakan upaya pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.

“Bagi kami, aturan ini berpotensi menimbulkan tafsir regulasi yang liar dan berbahaya,” tandasnya.

BACA JUGA  Polda Kalimantan Barat Operasi Liong Kapuas 2022 Imlek 2573

Kontrasepsi
Satyananda Wicaksana selaku Ketua Ketua Umum PW IPM Kalimantan Barat. (Dok: Satyananda Wicaksana).

Maka dari itu, lanjut Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kalimantan Barat menekankan, bahwa pihaknya menganggap Pasal 103 ayat (4) poin e PP Nomor 28 Tahun 2024 Bukan Aturan yang Solutif dan Harus Segera Direvisi.

“Harusnya pemerintah fokus untuk memperketat kontrol terhadap peredaran alat kontrasepsi itu sendiri agar tidak digunakan oleh anak di bawah umur, sebagaimana langkah pemerintah dalam mengontrol peredaran rokok agar tidak dikonsumsi oleh anak dibawah umur walaupun mungkin hal ini belum begitu maksimal,” sindirnya.

Dengan adanya aturan tersebut, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kalimantan Barat mengkhawatirkan justru dapat mendorong makin maraknya seks bebas di kalangan anak usia sekolah atau pelajar.

“Kalau orang dewasa memperoleh alat kontrasepsi mungkin kecil kemungkinannya disalahgunakan, tapi jika anak dibawah umur yang memperoleh atau membeli alat kontrasepsi maka saya menilai kemungkinan besar pasti disalahgunakan,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  LaNyalla Ajak Kader Pemuda Pancasila Kawal Inpres No 2 Tahun 2023

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.