spot_img

Terkait Ilog, Ribuan Kayu Ulin Diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar dari 6 Sumber

REDAKSI SATU – Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ribuan batang kayu ulin diduga jenis ulin atau belian di 6 sumber, pada Jumat 2 Mei 2025. Ribuan kayu tersebut saat ini dititipkan di sebuah gudang bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dari pantauan di lapangan, kayu ulin tersebut berukuran 7×7 panjang 4 meter dan ukuran 8×16 panjang 4 meter dan juga terlihat satu unit truk KB 8415 SG berwarna merah yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut kayu tersebut. Barang bukti (BB) tersebut tampak di police line atau garis polisi.

Informasi yang dihimpun media online Redaksi Satu, Barang-bukti tersebut diamankan dari Sawmil di Gang Langir, Pontianak Barat dan dari Sawmil di Kuala Ambawang, Kubu Raya.

BACA JUGA  3 Koruptor Bank Kalbar DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Kayu
Terkait Ilog, Ribuan Kayu Ulin Diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar dari 6 Sumber dititipkan di sebuah gudang bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Redaksi Satu).

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, Barang-bukti tersebut bukan barang sitaan melainkan barang temuan yang diamankan oleh anggota.

“Itu bukan barang sitaan, tapi barang temuan yang diamankan oleh anggota dan dititipkan sementara sambil berproses dengan pertimbangan ada sekuriti yang membantu pengawasan 1X24 jam,”kata Irjen Pol Pipit Rismanto dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.

Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yoan Febriawan membenarkan, ribuan batang kayu belian yang berada di bengkel mobil truk di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya merupakan barang bukti titipan Polda Kalbar.

BACA JUGA  Polresta Pontianak Tetapkan 8 Tersangka Terkait Perkelahian Berdarah
Kayu
Terkait Ilog, Ribuan Kayu Ulin Diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar dari 6 Sumber dititipkan di sebuah gudang bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Redaksi Satu).

‘’Iya benar kayu tersebut titipan kami dari hasil penertiban ilegal logging di 6 sumber. Dan kami titipkan disana karena ada Satpam yang menjaga, tujuanya biar barang bukti tersebut aman,’’tandas Yoan.

Kompol Yoan mengatakan, kegiatan penertiban ilegal logging tersebut merupakan perintah dari Pimpinan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

‘’Kami menjalankan perintah Pimpinan. Selain mengamankan barang bukti dari 6 sumber, kami juga melakukan kegiatan penertiban ilegal logging (Ilog) di Kabupaten Melawi,’’ ungkapnya.

BACA JUGA  Polres Bengkulu Selatan Peduli Masyarakat Kurang Mampu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img