REDAKSI SATU – Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat tahun 2024 sampai dengan akhir tahun 2024 mencapai Rp 11,39 triliun atau 100,59% dari target penerimaan sebesar Rp 11,33 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 5,90% dari capaian tahun 2023 sebesar Rp 10,76 triliun.
Secara nasional, capaian penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Barat berada pada peringkat ke 9 dari 34 Kanwil DJP se-Indonesia. Semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat sampai dengan 31 Desember 2024 sudah mencapai target penerimaan diatas 100%.
Capaian penerimaan per jenis pajak tahun 2024 di Kanwil DJP Kalimantan Barat yakni Pajak Penghasilan Non Migas sebesar Rp 4.701 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 6.084 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 512 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp 102 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa demi mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan, wajib pajak telah berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di tahun 2024 lalu.
“Kontribusi semua pihak diharapkan menjadi awal sikap gotong royong menuju kemandirian pembiayaan pembangunan negara,” tutur Inge di Pontianak, Selasa 7 Januari 2025.
Inge juga turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, sehingga selama 5 tahun berturut-turut yakni di tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 Kanwil DJP Kalimantan Barat berhasil mencapai target penerimaan yang telah dipercayakan.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan instansi-intansi vertikal, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, konsultan pajak, Tax Center serta para stakeholder lainnya yang telah bekerja sama dengan baik dalam hal penyediaan data, pengawasan bersama, serta penyampaian informasi perpajakan yang benar,” kata Inge.
Dalam kesempatan ini, Dirinya juga sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2024 yang sudah mulai bisa dilaporkan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2025 secara e-Filing pada laman pajak.go.id dan kedepannya pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui Coretax.
“Jika terdapat kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” tambah Inge.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada laman pajak.go.id.