(Foto Ist : Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Saleh, SE)
Redaksisatu.id | Mataram – Tarif penyeberangan Poto Tano menuju Kayangan dan sebaliknya dilaporkan naik sejak 1 Januari 2022 mendatang.
Sejumlah pihak meminta otoritas Pemprov NTB dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT. Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) memiliki kepekaan atau sensitivitas terhadap kenaikan tarif penyeberangan saat ini.
“Kita masih terus berusaha menyesuaikan pertumbuhan ekonomi masyarakat usai Pandemi melandai. Mestinya Pemprov dan BUMN kita konsultasi dulu ke publik,” kata, Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Saleh, SE, Selasa (28/12/2021).
M. Saleh anggota Fraksi PDI P DPRD Sumbawa Barat ini memandang, sejauh ini belum ada kenaikan signifikan dari BBM dan harga barang atau inflasi. Tapi jika tarif transportasi penyeberangan dinaikkan, maka yang terpukul pelaku usaha transportasi utamanya barang dan orang.
M. Saleh menilai, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah terlalu cepat menyetujui penyesuaian tarif. Lebih tepat kenaikan tarif ditengah masih ada disparitas atau kesenjangan pertumbuhan ekonomi pulau Sumbawa dan Lombok.
“Kami meminta bapak Gubernur melakukan konsultasi dulu. Sebagai pembina BUMN ia berharap mesti ada kajian terhadap Impack stabilitas ekonomi Pulau Sumbawa. Karena kenaikan pasti berdampak terhadap kebijakan jasa transportasi barang dan orang. Utamanya di Sumbawa Barat yang geliat ekonominya lemah,” kata dia lagi.
Sebagai Anggota DPRD ia merasakan keprihatinan terhadap kondisi pelaku usaha dibidang transportasi dan perdagangan umum lainnya. Sementara daya beli masyarakat kita belum begitu kuat.
“Ini saran kepada BUMN dan pak Gubernur kita untuk mempertimbangkan dan evaluasi dulu. Konsultasi dan hitung Impack nya,” demikian, M. Saleh.
Sebagaimana diketahui, sesuai keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT.ASDP Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan Poto Tano di Provinsi NTB, tarif penyeberangan antar dua Pulau di NTB itu naik sekitar 15 persen.
Sebagai perbandingan, untuk kendaraan golongan IV minibus penumpang dari Rp 465.000 menjadi Rp 500.755,00. Selanjutnya Golongan V kendaraan barang dari awalnya Rp 655.000 menjadi Rp 684.669,-. Begitu juga kendaraan jenis bus penumpang lainnya mengalami kenaikan dengan prosentase yang sama.