JAKARTA |Redaksi Satu – Kegaduhan-kegaduhan di tubuh BUMN akhir-akhir ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah untuk fokus melakukan revolusi mental terhadap pejabat BUMN yang terbukti menciptakan kegaduhan. Pemerintah harus hilangkan kesan pejabat arogan dan ugal-ugalan dalam melakukan pengelolaan bisnis negara.
Sikap arogansi tidak baik sebagai pejabat negara dipertontonkan ke publik. Asal bapak senang, asal semau gue dan mental Korup, itu masih melekat kental di sana. Seharusnya segera dilakukan reformasi secara menyeluruh terhadap BUMN itu guna menyelamatkan kepentingan hajat hidup orang banyak yang sekaligus sebagai rakyat.
Saatnya diberikan rehabilitas mental para pejabat BUMN. Pendidikan bela negara perlu disisipkan di sana agar tumbuh rasa memiliki BUMN dan rasa Nasionalismenya terhadap kepentingan bangsa dan negara. Itu yang seharusnya menjadi skala prioritas utama.
Karena bila hal ini dibiarkan, akan merusak seluruh tatanan lokomotif bisnis Negara yang sudah dibangun sangat lama dan membutuhkan perjuangan yang sangat panjang.
Sebagai contoh perusahaan yang dibangun dari hasil perjuangan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan, hendaknya kita rawat dan isi agar jangan sampai lepas kembali.
Perjalanan cikal bakal sejarah lahirnya BUMN Garuda Indonesia dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Perusahaan asuransi milik Hindia Belanda NILLMIJ Van 1859 yang diakuisisi menjadi milik Indonesia perlu dijaga.
Dewan Direksi yang tidak profesional menjadi penyebab utama buruknya pengelolaan perseroan. Tidak ada itikad baik buat membangun perseroan, apa lagi penugasannya ada misi khusus di dalamnya yang tertutup oleh publik.
Sikap tidak profesional tersebut melahirkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup perseroan. Salah satunya tindakan yang sembrono dalam pengelolaan keuangan bisnis negara, bisa menggembosi dari dalam company itu sendiri, atau tindakan destruksi perlahan-lahan.
Hal itu patut dipertanyakan bagimana supervisinya Kementrian BUMN selama ini, kemana aja atau justru menjadi pemain di dalamnya.
Wajah BUMN yang seharusnya mampu berkontribusi buat Kesejahteraan Rakyat justru yang terjadi saat ini menjadi berbanding terbalik menyengsarakan kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak.
Kedua BUMN tersebut seharusnya diselamatkan pemerintah. Karena keduanya sudah menjadi legenda dan kekayaan peninggalan sejarah dan iconnya Indonesia.
Akhir-akhir ini publik disuguhkan sebuah kegaduhan-kegaduhan yang sumbernya dari dalam internal BUMN itu sendiri. Ada apa dengan slogan ahlak BUMN itu yang tidak sejalan dengan implementasinya? Yang karenanya dengan bangganya para BOD menjadi preman jalanan di kandangnya sendiri. Iya preman yang merampas hak publik hak konsumennya, mengabaikan pelayanan publik, mengabaikan dan merampas paksa kepentingan hajat hidup orang banyak.
Tindakan destruksi BOD seperti itu, akrobat yang sedang berlangsung terjadi sejak Oktober 2018 sampai sekarang di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hendaknya fungsi Kementrian BUMN bisa aktif berjalan baik dan kontrol dari OJK sebagai pengawas harusnya bisa proaktif atas proposal Restrukturisasi Pemegang Polis Jiwasraya yang seolah-olah digiring dan dipaksa diboyong ke IFG Life. Ini pada akhirnya justru mematikan perusahaan asuransi tertua milik negara.
Apa alasan mendasar BOD Jiwasraya dan Kementrian BUMN melakukan tindakan destruksi tersebut kepada salah satu BUMN, menimbulkan pertanyaan di publik.
Adanya kejar target BOD atas RPK-J (Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya) yang diajukan itu penuh kejanggalan dan tipudaya kepada seluruh konsumen polis Jiwasraya.
Implementasi yang dibangun justru kontradiksi dari adanya rekayasa Program Restrukturisasi Pemegang Polis secara langsung berdampak merugikan seluruh konsumennya, dengan memotong hak-hak Uang Polis dan menghilangkan manfaat polis di dalamnya sebesar 23,8 triliun dari Total Liabilitas Negara-qq Jiwasraya sebesar 59,7 Triliun per 31 Desember 2021.
Penurunan tingkat Liabilitas perseroan/Kewajiban Hutang Klaim Asuransi yang harus dibayarkan oleh Negara -qq Jiwasraya menjadi tinggal 35,8 triliun yang konon akan diboyong ke penanggung baru pada asuransi IFG Life.
Bahwa terlihat jelas Program Restrukturisasi Pemegang Polis, ini memposisikan Negara mengabaikan kewajibannya sebagai pengendali terhadap seluruh konsumen polis Jiwasraya.
Hal ini menimbulkan preseden buruk di kemudian hari dalam menjaga kepercayaan konsumen asuransi dan bahkan merusak citra industri perasuransian tanah air.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 15, UU Perasuransian No.40/ 2014, dan negara dianggap lalai Pasal 53 ayat 1,2 & 4 UU Perasuransian No.40/2014 seharusnya sudah dibentuk LPP (Lembaga Penjamin Polis).
Nampak terlihat jelas ada potensi dugaan korupsi berjamaah, Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sebesar 23,8 triliun yang mengambil hak uang polis Konsumen Polis Jiwasraya secara paksa dengan berkedok sebagai penyelamatan polis.
Sebagaimana telah banyak beredar di beberapa media online, framing pada media pemberitaan yang ada, bisa diperhatikan statement exs.Dirut Jiwasraya berinisial HTS yang tidak pernah henti-hentinya melakukan tindakan tidak profesional sebagai Direksi BUMN.
Tindakan tersebut melukai banyak pihak atas destruksi terhadap core bisnis perseroan Jiwasraya sejak Oktober 2018. Adanya sejumlah sekenario Akrobatik Direksi lewat pengumumanan gagal bayar polis bancassurance 802 miliar, mendirikan PT Jiwasraya Putera, Corporate Action, pembatalan polis secara sepihak, dan rekayasa program restrukturisasi konsumen, itu menujukan tidak bermoralnya pengelolaan bisnis Negara.
Faktanya secara arogansi dan ugal-ugalan mereka melakukan pembatalan perjanjian Polis secara sepihak 31/12/2020 tanpa melalui terlebih dahulu proses Putusan Hakim Pengadilan (KUHP Pasal 1266).
Publik bertanya-tanya tindakan destruksi tersebut justru mendapatkan apresisasi dari Kemen BUMN , sehingga sekarang dipromosikan menjadi Wakil Dirut PT BPUI (Persero), yang sebelum sebagai Dirut Jiwasraya.
Menjadi catatan bahwa perusahaan IFG (Indonesia Finansial Group) itu bukan ditunjuk sebagai Holding BUMN Perasuransi dan Penjaminan. Jadi secara dokumen negara yang tercantum sebagai Holding itu PT BPUI (Persero) yang sejak awal core bisnisnya sebagai perusahaan pembiayaan bukan core bisnis asuransi jiwa.
Dalam wawancara exsclusifnya HTS diwawancarai oleh Peter Gonta disalah satu canal youtube. Statement HTS di ruang publik terkait regulasi POJK.No.71/POJK.05/2016 di pasal 50, itu tidak sesuai isinya dengan penjelasannya.
Sehingga statement yang dibangun HTS ini justru berdampak buruk lebih menyesatkan publik, khususnya para Pemegang Polis Jiwasraya. Dapat dilihat di menit ke 8-9. Posisi konsumen diharuskan mengikuti program Restrukturisasi Pemegang Polis. Yang pada akhirnya akan diboyong ke asuransi IFG Life setelah semua kewajiban hutang klaim perseroan direvisi total sebesar 40% dari total kewajiban hutang perseroan terhadap seluruh konsumennya. Sehinggal tinggal 35,8 triliun, yang seharusnya sebesar 59,7 triliun.
Hal ini dinilai mengabaikan aturan regulasi yang ada. Sehingga proses transfer portofolio ke asuransi lain tidak clear, bisa dikategorikan bentuk kejahatan TSM, dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang, dan penindasan terhadap konsumen.
Sudah saatnya Kemen BUMN saat ini dibubarkan saja karena terlalu over acting tanpa real implementasi. Harus dipisahkan dan jangan lagi ada Fungsi Rulator Sekaligus merangkap menjadi Fungsi Teknis Operasi dalam satu Kemen BUMN.
Akan tidak sehat terjadi dualisme kepemimpinan sehingga potensi “Conflict Of Interest” sangat kental di dalamnya. Bagaimana mampu bersaing keluar dari kandang sendiri, bila tidak segera dilakukan reformasi BUMN total dan menyeluruh ??!!
Saatnya mereformasi birokrasi Kementrian BUMN dengan diganti menjadi Super Holding BUMN yang berani bersaing, berani tampil profesional, Jujur Berintegritas, Mengedepankan Prinsip GCG, Kepatuhan terhadap Regulasi dalam mengemban amanah UUD 1945 Pasal 33, digitalisasi dan mampu bersaing, baik di kancah lokal maupun internasional. (Red)
Ditulis Oleh: Latin, SE
Penulis adalah Exs. Unit Manager Jiwasraya |Pemegang Polis Jiwasraya| Anggota PPWI | Email: latinse3@gmail.com