BerandaNASIONALSomel Milik Is Diduga Ilegal dan Gunakan Dokumen Terbang, APH Diminta Bertindak

Somel Milik Is Diduga Ilegal dan Gunakan Dokumen Terbang, APH Diminta Bertindak

REDAKSI SATU – Somel milik Is diduga Ilegal dan diduga menadah kayu-kayu ilegal hingga menggunakan dokumen terbang alias dokumen palsu saat menyuplai atau menjual kayu olahan ke Somel dan toko bangunan di wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya hingga wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Persoalan terkait dugaan Somel ilegal hingga dugaan menggunakan dokumen palsu tersebut disampaikan oleh Narasumber terpercaya kepada Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, di Pontianak, pada Kamis 27 Februari 2025.

Menurut Narasumber yang namanya minta dirahasiakan itu, bahwa selama ini pengusaha tersebut menadah atau menampung kayu-kayu dan menjual hingga ke luar daerah diduga terindikasi kuat secara ilegal dengan menggunakan dokumen terbang atau dokumen milik orang lain.

BACA JUGA  MAPABA Jilid II UPB, Reformasi Kaderisasi dalam Menciptakan Kader yang Kritis dan Adaptif
Somel
Truk saat bongkar muat di lokasi Somel milik Is, Jl. Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Somel tersebut tepatnya berada di Jalan Lintas Selatan, wilayah Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

“Tempat tidak berizin, menampung kayu ilegal atau kayu tidak berdokumen, menampung kayu ilegal,” ungkap Narasumber.

Lanjut Narasumber menerangkan berbagai macam jenis kayu yang ditadah dan dijual oleh pelaku, yakni kayu kelas 2 (dua), diantaranya jenis kayu Bengkirai, kayu Keladan, Meranti, Keruing dengan berbagai ukuran, bahkan ada kayu tekam.

BACA JUGA  Terlibat Kasus Pengeroyokan 2 Oknum Polri Resmi Jadi Tersangka
Somel
Beberapa orang sedang melakukan pengregajian di Somel milik Is, Jl. Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

“Ukuran kayu yang sering dijual ke luar daerah, kalengan atau ukuran 15cm x 15cm, ukuran 15cmx 20cm, ukuran 9cm x 17cm,” terangnya.

Narasumber juga menyebut, selama ini pengusaha tersebut kebanyakan menjual kayu ke Somel yang ada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya bahkan hingga ke wilayah Kabupaten Mempawah menggunakan dokumen terbang atau dokumen milik orang lain.

Oleh karena itu, Ia berharap kepada Pemerintah melalui instansi penegak aturan dan hukum agar melakukan tindakan tegas terhadap pemilik yang selama ini diduga terindikasi kuat melakukan aktifitas ilegal dengan menggunakan dokumen milik orang lain.

“Kita berharap APH bertindak, memproses secara tegas terhadap pemilik Somel tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  73,8 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik dari Presiden Jokowi dan Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.