Beranda MUKOMUKO SMSI Mukomuko Akan Kaji Perbup No 02 Tahun 2023

SMSI Mukomuko Akan Kaji Perbup No 02 Tahun 2023

SMSI
Ketua SMSI Kabupaten Mukomuko Wery
Sambil menunggu instruksi tertulis, kami SMSI Mukomuko akan terbih dahulu akan melakukan kajian, dengan pakar hukum terkait isi dari Perbup No 02 Tahun 2023, Tentang Penyebaran Informasi Penyelenggaran Pemerintahan Kabupaten Mukomuko.

Untuk mengetahui, apakah Peraturan Bupati tersebut bertentangan atau tidak dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Karena keluarnya Perbup Mukomuko No 02 Tahun 2023, tidak ada acuan dengan Undang-undang Pers. Kita bisa lihat di pembukaan dari Peraturan Bupati, maupun Peraturan Gubernur tersebut.

Pernyataan di atas, disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Wery kepada wartawan media redaksisatu.id, ketika dikonfirmasi melalui pesan di aplikasi WhatsApp di No +628538481xxxx, Kamis 23 Maret 2023.

Menurutnya keluarnya Perbup tidak ada acuan dengan Undang-undang Pers. “Kita bisa lihat di pembukaan dari Peraturan Bupati tersebut”, tulis Wery di pesan WhatsApp.

SMSI Mukomuko mengingatkan Pemkab Mukomuko, jangan sampai kebablasan Soal Perbup Publikasi.

Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyebarluasan Informasi Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, menuai kritikan dari kalangan jurnalis, khususnya pengusaha media massa.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dari Perbup tertanggal 27 Januari 2023 itu adalah terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers, sebagai syarat untuk bekerja sama dengan Pemkab Mukomuko.

Jika ini diberlakukan, tentu merugikan perusahaan pers, khususnya perusahaan pers lokal yang baru bertumbuh.

Sekretaris SMSI Mukomuko Yance Askomandala menilai, penerapan Perbup No 02 Tahun 2023 itu kian menjadi dilema.

SMSI
Ketua dan Sekretaris SMSI Kabupaten Mukomuko

Sebab, belum ada kejelasan perusahaan media mana saja yang menjadi mitra kerja Pemkab Mukomuko.

“Sampai hari ini kita belum tahu media mana saja yang diterima sebagai mitra kerja Pemkab, mana yang tidak,” tulis Yance dalam rilis yang dikirim Ketua SMS Mukomuko Wery melalui pesan WhatsApp .

BACA JUGA  H Syamsudin dan Dua Oknum Walinagari Mafia Jual Beli Lahan Hutan di Pessel

Ditambahkannya, kepastian ini penting diketahui seluruh media yang berada dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.

Sebagai bentuk transparansi dari Pemkab, hal itu juga menghindari timbulnya rasa saling curiga antar sesama jurnalis.

“Jangan-jangan ada media yang secara administrasi tidak terpenuhi, malah bermitra dengan Pemkab, hanya karena berita-berita yang diproduksi selalu menyanjung mereka”, pungkas Yance.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Mukomuko, serius menanggapi permasalahan ini, kerena sejalan dengan instruksi Ketua SMSI Pusat Firdaus.

Ketua SMS Pusat Firdaus menyampaikan instruksi tersebut, ketika menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan II dan III di Kominfo Provinsi Bengkulu pada hari Senin 20 Maret 2023.

Ia memerintahkan kepada SMSI di Provinsi Bengkulu, untuk menindaklanjuti permasalahan syarat kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah.

“Kita perintahkan kepada Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, untuk menindaklanjuti permasalahan ini”, ucap Firdaus

“Karena sejauh ini tidak ada Perpres (Peraturan Presiden) atau Permen (Peraturan Menteri), yang menyatakan kerja sama publikasi pemerintah daerah harus terverifikasi ke Dewan Pers,” kata Firdaus.(Q-74)

ONLINE TV NUSANTARA
Artikulli paraprakDaun Pepaya Untuk Kesehatan
Artikulli tjetërDPR RI Diduga Mulai Intervensi Pengungkapan Rp349 Triliun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.