REDAKSI SATU.ID| KOTA TANGSEL-Siswi diculik di bawah umur mulai marak pada awal bulan Januari, Satreskrim Polres Tangsel berhasil menangkap tersangka DFR dengan sejumlah bukti dan beberapa saksi diungkapkan pada konferensi pers pada Jumat (14/01) di Lobby Mako Polres Tangsel Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu S.I.K. M.H., yang baru menjabat satu minggu memimpin Acara press rilis penculikan dan percabulan siswi didampingi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si., beserta Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ipda Mochamad Either Yusran, SH.
AKBP Sarly Sollu S.I.K. M.H menyampaikan pengungkapan kasus percobaan penculikan siswi (anak) dan percabulan sebagaimana dimaksud pasal 83 dan atau pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang PERPU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 332 KUHP.
Kronologis tindak pidana berawal pada hari Minggu (02/01) sekira pukul 15.30 WIB, korban berstatus siswi bersama teman temannya sedang bermain sepeda di dekat rumah, kemudian didatangi pelaku seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Scoopy warna putih.
Berlanjut, pelaku menemui korban dan menanyakan alamat rumah kepada korban dengan berpura-pura tidak bisa menggunakan Aplikasi Google Map lalu meminta kepada korban yang berstatus siswi untuk mengantarkan pelaku dengan memboncengi korban menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.
Akhirnya korban dibawa ke suatu tempat wilayah Gunung Sindur. Dimana tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Perumahan Kreasi Pamulang Indah Blok E Nomor 1, JLLUK Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Sempat Dalam perjalanan karena nafsu dengan korban, pelaku berusaha memegang paha korban berkali-kali sehingga korban sempat melawan, sesampainya di sebuah lapangan bola (sedang ada aktifitas permainan sepak bola) di Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, korban melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor dan meminta bantuan kepada warga setempat.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh warga sekitar. Korban pun diserahkan kepada Ketua RW setempat. Orang tua korban dihubungi sekitar pukul 17.30 WIB dimana saksi 1 dan saksi 2 menjemput korban ke rumah saksi ketiga Desa Pabuaran untuk dibawa pulang.
Besoknya, sekitar Pukul 09.00 WIB, korban dibawa ke RS. Permata Pamulang untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang dialami akibat meloncat dari motor pelaku yaitu Luka Lebam di pergelangan tangan sebelah kanan, luka lecet di bahu sebelah kiri, luka lecet di paha sebelah kiri,” jelas Kapolres Tangsel.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi, yakni: Rekaman CCTV di TKP, Sepeda Motor Nopol B 4608 NJK yang di pergunakan pelaku menjemput korban, Kaos dan Celana yg digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.
AKBP Sarly Sollu S.I.K. M.H menambahkan, untuk modus operandi, Pelaku DFR merasa tertarik tehadap korban sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban AAS yang masih mengaku siswi.
Dalam Kasus tersebut Tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak dan atau membawa pergi Perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 83 ( dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun ) dan atau pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang PERPU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 KUHP ( dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun ) dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 (Tujuh) tahun,” tegas Kapolres Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu S.I.K. M.H pun menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua agar jangan gampang percaya apabila ada orang yang tidak dikenal, untuk menanyakan alamat atau lain sebagainya, apabila ada seseorang yang menanyakan atau alamat atau minta diantar, sebaiknya mencari teman atau pendamping untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan,”pungkas Kapolres Tangsel.
(ardhi)