Silvia Rahmi (35) warga jl. Sutan Syahrir Tarok Dipo kota Bukittinggi, dikeroyok dan dianiaya lima orang yang merupakan tetangganya sendiri, pada Sabtu,13/8/2022 sekitar pukul 08’00 WIB Pagi Tadi,dan aparat masih bungkam.
Korban Silvia Rahmi sudah melaporkan Kejadian ini kepada pihak yang berwajib, akan tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan apapun, baik masalah keamanan Korban maupun Pengamanan Pelaku.
Korban mengatakan, kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, akan tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan.
“Apakah ditunggu dulu 2 keluarga saling serang menyerang, minimal pihak aparat keamanan memberikan solusi agar masalah ini tidak berlarut larut,” ucap korban Silvia.
“Kami sebagai Korban minta perlindungan kepada aparat makanya kami melapor, sampai sekarang kami masih bersembunyi dirumah tetangga yang lain karena kami tidak berani kembali kerumah, jadi kami harap pihak berwajib agar segera mengamankan situasi dan kondisi dan bisa menjamin keamanan kami sekeluarga,” ujar Silvia
Silvia menceritakan awal mula kejadian kepada media, Saya sedang menyapu diteras rumah tiba-tiba bapaknya lewat, lalu istrinya marah-marah ke saya, disaat saya kembali ke rumah, tiba-tiba anak-anaknya dan menantunya menyerang saya.
Pelaku adalah YS(50),TT(30),dan tiga orang keluarganya yang lain.
“Kejadian sempat di lerai oleh tetangga yang lain, setelah di depan pintu langsung saya di gampar oleh menantunya yang merupakan bukan warga disini, ia pun juga bilang ” lapor saja ke polisi, mana bisa Polisi nangkap saya,” ucap Silvia menceritakan.
“Sementara itu saya cuma berdua di rumah sama anak (3) tahun, anak hanya trauma melihat ibunya yang babak belur dihajar,” lanjut Silvia.
Suami korban Ferdi (42) yang berprofesi sebagai sopir (online) yang medapat telepon dari saksi kejadian, langsung pulang ke rumah, setibanya di depan pintu ia pun menerima hadiah bogem mentah dari salah satu pelaku (pria).
Sementara itu AN ketua RT setempat membenarkan kejadian itu, “sudah mencoba memediasi kejadian tersebut, namun keluarga pelaku tetap dengan arogansinya,” kata pak RT itu.
Dari peristiwa itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri dan kanan, bahu,dada, luka-luka di bagian kaki dan suaminya memar di bagian leher.
Kondisi korban sempat lemah saat kejadian karena dianiaya. Lalu oleh suaminya dibawa ke rumah sakit untuk di visum.
Dijelaskan di dalam Hukum yang berlaku, untuk kekerasan pada Perempuan, kekekarasan sedang hukuman paling lama lima tahun penjara, terdapat dalam pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Defrijon. Dt. RSA)