REDAKSI SATU – TNI dan Polri bersama Tokoh Masyarakat memusnahkan dengan cara membakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Belimbing, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan melalui Group WhatsApp Humas Polda Kalbar, pada Senin 28 Juli 2025, bahwa pemusnahan Arena Judi Sabung Ayam yang dilakukan oleh TNI Koramil 1206-17/Silat Hulu dan Polri Polsek Silat Hulu bersama Tokoh Masyarakat tersebut sebagai tindak lanjut setelah Viral di Media.
Sekira pukul 11.30 WIB, Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Silat Hulu mendatangi lokasi yang diduga kuat menjadi arena sabung ayam. Di lokasi tersebut ditemukan pagar bambu yang telah dijadikan tempat arena sabung ayam. Namun, tidak ditemukan lagi aktivitas atau pelaku di lokasi kejadian.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Silat Hulu Ipda Hotasi Sinaga menegaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan TNI dan tokoh masyarakat untuk melakukan razia ke lokasi, sebagai bentuk respons cepat atas keresahan warga.
“Saat kami tiba di lokasi, tidak ada lagi orang atau aktivitas di sana. Untuk memastikan tempat itu tidak digunakan kembali, kami langsung membakar arena sabung ayam tersebut di tempat,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, di seluruh wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas perjudian. Ini adalah bentuk peringatan keras, dan kami tidak akan mentolerir kegiatan melanggar hukum di Kapuas Hulu,” tegas Kapolres.
Seluruh proses berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari warga sekitar. Diharapkan, tindakan tegas ini menjadi langkah preventif dan efek jera agar tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari.